YOUTUBE

Halaman

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 22 Desember 2015

Putra Dwi Hartono

Putra Dwi Hartono adalah seorang pengacara yang berdomisili di Bantul, Yogyakarta.
Tergabung dalam kantor LBH PERINDO Jl.Wonosari Km7.
Putra Dwi Hartono merupakan anak kedua yang lajir si Kampar,Riau. Dan berdiam di Yogyakarta sejak 2009 untuk menempuh Sarjana si Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, hingga sekarang menjadi seorang Advokat.

Jumat, 11 Desember 2015

Konsultasi Gratis

Konsultasi gratis untuk perkara cerai, perdata dan pidana.

Cp:082345752742

Macam macam Bentuk Penahanan

HIR mengenal hanya satu macam bentuk penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan atau penjara, sedangkan KUHAP menurut Pasal 22 mengenai selain penahanan di rumah tahanan negara, dikenal pula penahanan rumah dan penahanan kota.

Cara pelaksanaan penahanan tersebut tidak dibedakan. Bahkan dalam ayat 4 pasal tersebut dikatakan bahwa masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hal ini semacam tidak dikenal oleh HIR dahulu, yang tidak mewajibkan pengurangan masa penangkapan dan penahanan pada penjatuhan pidana.

Yang menjadi rumit dalam ketentuan tentang penahanan ini dalam KUHAP ialah adanya perbedaan perhitungan masa tahanan pada penjatuhan pidana dalam ketiga macam bentuk penahanan tersebut.
Penahanan kota = 1/5
Penahanan rumah= 1/3

Perlu diperhatikan pula ialah penjelasan Pasal 22 ayat 1 yabg mengatakan bahwa selama belum ada rumah tahanan negara ditempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan dikantor kepolisisan negara, dikantor kejaksaan negeri, dolembaga penasayarakatan, dirumah sakit, dan dalam keadaan yang memaksa dapat ditempat lain.

Perbedaan Penyelidikan dengan Penyidikan

KUHAP memberi definisi penyelidikan sebagai "penyelidikan adalah serangkaian tondakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tindakannya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur menurut undang undang ini".
Sedangkan Penyidikan menurut KUHAP adalah "serangkaian tindakan penyidikanbdalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya".

Pembelaan Terpaksa ( noodweer)

Pasal 49 ayat 1 berbunyi : barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kejormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

Daya Paksa ( overmacht)

Pasal 48 berbunyi: barang siapa melakukan perbuatan karena terpengaruh daya paksa ridak dipidana. Kata DAYA PAKSA ini adalah salinan kata Belanda OVERMACHT, yang artinya kekuatan atau daya yang lebih besar.

Pengertian Locus Delicti dan Tempus Delicti

Locus delicti perlu diketahui untuk:
1. Menentukan apakah hukum pidana indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak. Ini berhubung dengan Pasal 2-8 KUHP.
2. Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya. Ini berhubung dengan kompetensi relatif.

Tempus Delicti adalah penting berhubung dengan:
1. Pasal 1 KUHP : apakah perbuatan yang bersangkut paut pada waktu itu sudah dilarang dan diancam dengan pidana?
2. Pasal 44 KUHP : Apakah terdakwa ketika itu mampu nertanggung jawab?
3. Pasal 45 KUHP : Apakah terdakwa ketika melakukan perbuatan sudah berumur 16 tahun atau belum. Kalau belum berumur 16 tahun, maka boleh memilih antara ketiga kemungkinan:
a. Mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya tanpa diberi pidana apapun.
b. Menyerahkan anak tersebut kepada pemerintah untuk dimasukkan rumah pendidikan.
c. Menjatuhi pidana seperti orang dewasa. Maksimum dsri pidana pokok dikurangi 1/4 (lihat pasal 47).
4. Pasal 47 ( verjwaring atau kadaluwarsa). Dihitung mulai hari setelah perbuatan pidana terjadi.
5. Pasal 57 HIR. Diketahuinya perbuatan dalam keadaan tertangkap tangan.

Rabu, 09 Desember 2015

Calon bupati bantul Suharsono yakin dirinya memenangi pilkada bantul

Merdeka.com - Calon bupati Bantul, Suharsono yakin jika dirinya akan menang dalam pilkada Bantul. Meski lawannya merupakan incumben yaitu Sri Suryawidati, namun dia optimis bisa meraup suara hingga 70 persen dari pemilih.

"Niat saya untuk mengabdi, jadi harus optimis menang," katanya, Rabu (9/12).

Pensiunan polisi dengan pangkat AKBP ini pun mengklaim jika kantong-kantong suara di Bantul sudah merata untuk kemenangannya.

"Kantong-kantong semua rata, termasuk di TPS tempat saya memilih," ungkapnya.

Sebelum hari H, dia mengaku memohon doa restu pada warga Bantul dan juga para Kyai agar mendapat dukungan.

"Dalam perlombaan pasti ada kalah dan menang. Yang terpenting proses demokrasi itu berjalan dengan adil dan transparan," pungkasnya.

Sementara itu calon Bupati Sri Suryawidati incumben juga menggunakan hak pilihnya di dekat kediamannya di TPS 17 Nogosari, Bantul. Ida begitu panggilan akrabnya, datang ke TPS didampingi suami Idham Samawi yang merupakan ketua DPP PDI Perjuangan dan juga Anggota DPR RI.

Sumber copy paste dari:

http://m.merdeka.com/politik/calon-bupati-bantul-suharsono-yakin-memenangkan-70-persen-suara.html

Hasil quick count pemilukada bantul 2015

Merdeka.com - Hasil hitung cepat yang digelar MetroTv, pasangan calon Suharsono-Abdul Halim Muslih menang dalam Pilkada Kabupaten Bantul. Pasangan itu memperoleh 53,46 persen, Rabu (9/12).

Rivalnya Sri Surya Widati-Misbakhul Munir memperoleh 46,54 persen. Pasangan ini maju setelah diusung oleh koalisi PDIP dan Partai NasDem.

Sementara Suharsono-Abdul Halim diusung oleh PKB dan Partai Gerindra. Data yang sudah masuk 100 persen.

(mdk/has)

Sumber copy paste :
http://m.merdeka.com/politik/hasil-quick-count-pasangan-suharsono-muslih-menang-pilkada-bantul.html

Beberapa penggolongan jaminan

Pada umumnya jenis lembaga jaminan dikenal dalam Tata Hukum Indonesia di golongkan menurut cara terhadinya, menurut sifatnya, menurut objeknya, menururt kewenangan menguasainya. Beberapa penggolongan lembaga jaminan adalah:
1. Jaminan yang lahir berdasarkan undang undang dan haminan yang lahir berdasarkan perjanjian.
2. Jaminan yang tergolong jaminan umum dan jaminan khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan haminan yang bersifat perorangan.
4. Jaminan yang mempunyai obyek benda bergerak dan jaminan atas benda tidak bergerak.

Pengertian jaminan

Istilah jaminan berasal dari kata jamin, yang berarti tanggungan. Sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan. Dalam hal ini dimaksudkan adalah tanggungan atas segala perikatan dari seseorang ( Oey Hoey Tiong, 1984:4 ).
Menurut Djojo Mulyadi hukum jaminan tergolong bidang hukum akhir akhir ini secara populer disebut Tge Ekonomic Law, Wierteschaftrecht stau Droit Econimoique yang mempunyai fungsi menunjang kemajuan ekonomi dan kemajuan pembangunan pada umumnya. Sehingga bidang hukum dwmikian pengaturannya dalam undang undang perlu diprioritaskan

Senin, 30 November 2015

Pengumuman Hasil Ujian Profesi Advokat 2015 gelombang II

Pengumuman hasil pengumuman Ujian Profesi Advokat (UPA) tidak kunjung diterbitkan.
Peserta ujian UPA gelombang II 2015 telah menunggu dengan sangat was-was. Hal ini ditandai dengan sibuknya server www.peradi.com .

Rabu, 18 November 2015

Contoh Soal Ujian Profesi Advokat

V 1.            Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :

A.     Beschikking

B.     Undang-undang

C.    Tanah

D.    Putusan pengadilan

2.            Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :

A.     Tergugat

B.     Penggugat

C.    Pemohon

D.    Termohon

3.            Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :

A.     30 hari

B.     40 hari

C.    60 hari

D.    90 hari

4.            Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :

A.     Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan

B.     Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak

C.    Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya

D.    Semua benar

5.            Sebelum pemeriksaaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :

A.     30 hari

B.     40 hari

C.    60 hari

D.    90 hari

6.            Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, ternyata penggugat juga belum melengkapinya, maka :

A.     Gugatan ditolak

B.     Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama

C.    Gugatan tidak diterima

D.    Penggugat harus mengajukan gugatan baru

7.            Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :

A.     Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda meskipun ada gugatan

B.     Harus dtunda sampai ada putusan  pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

C.    Keputusan Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku

D.    Keputusan tersebut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap

8.            Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai :

A.     Replik

B.     Duplik

C.    Penyampaian bukti tertulis

D.    Saksi

9.            Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :

A.     Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan

B.     Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang berangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru

C.    Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara

D.    Semua benar

10.       Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak dari :

A.     Tergugat

B.     Majelis Hakim

C.    Penggugat

D.    Semua benar

11.       Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :

A.     7 hari

B.     14 hari

C.    12 hari

D.    30 hari

12.       Alat bukti dalam peradilan Tata Usaha Negara meliputi :

A.     Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, persangkaan

B.     Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan hakim

C.    Surat atau tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

D.    Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

13.       Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :

A.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

B.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik

C.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu  bertentangan dengan Keputusan Presiden

D.    Jawaban a dan b benar

14.       Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :

A.     Majelis hakim

B.     Hakim tunggal

C.    Majelis hakim yang berjumlah 3 orang

D.    Majelis hakim yang berjumlah 5 orang

15.       Surat sebagai bukti autentik terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu :

A.     Akta di bawah tangan

B.     Akta autentik

C.    Surat-surat lainnya yang bukan akta

D.    Semua benar

16.       Biaya perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :

A.     Penggugat

B.     Tergugat

C.    Pihak yang kalah

D.    Pihak yang menang

17.       Pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh :

A.     Ketua Pengadilan

B.     Kejaksaan

C.    Majelis Hakim

D.    Atasan pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara

18.       Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat diterima, maka penggugat dapat mengajukan :

a.           Banding

b.           Gugatan baru

c.           Kasasi

d.           Perlawanan

19.       Pengajuan esksepsi tentang kewenangan absolute dapat dilakukan dalam waktu :

A.     Sebelum tergugat menyampaikan jawaban

B.     Setiap saat selama pemeriksaan

C.    Sebelum pembuktian

D.    Sebelum jawaban atas pokok sengketa

20.       Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relative dapat dilakukan dalam waktu :

A.     Sebelum tergugat menyampaikan jawaban

B.     Setiap saat selama pemeriksaan

C.    Sebelum pembuktian

D.    Sebelum jawaban atas pokok sengketa

21.       Dapatkah penggugat mencabut gugatannya saat tergugat sudah memberikan jawaban :

A.     Tidak dapat

B.     Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim

C.    Dapat atas persetujuan tergugat

D.    Semua salah

Sumber:
Copy paste dari

https://pustakalegal.wordpress.com/2014/02/28/latihan-soal-ujian-profesi-advokat-hukum-acara-ptun/

Contoh Soal Ujian Profesi Advokat

V 1.            Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :

A.     Beschikking

B.     Undang-undang

C.    Tanah

D.    Putusan pengadilan

2.            Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :

A.     Tergugat

B.     Penggugat

C.    Pemohon

D.    Termohon

3.            Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :

A.     30 hari

B.     40 hari

C.    60 hari

D.    90 hari

4.            Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :

A.     Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan

B.     Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak

C.    Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya

D.    Semua benar

5.            Sebelum pemeriksaaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :

A.     30 hari

B.     40 hari

C.    60 hari

D.    90 hari

6.            Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, ternyata penggugat juga belum melengkapinya, maka :

A.     Gugatan ditolak

B.     Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama

C.    Gugatan tidak diterima

D.    Penggugat harus mengajukan gugatan baru

7.            Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :

A.     Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda meskipun ada gugatan

B.     Harus dtunda sampai ada putusan  pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

C.    Keputusan Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku

D.    Keputusan tersebut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap

8.            Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai :

A.     Replik

B.     Duplik

C.    Penyampaian bukti tertulis

D.    Saksi

9.            Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :

A.     Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan

B.     Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang berangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru

C.    Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara

D.    Semua benar

10.       Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak dari :

A.     Tergugat

B.     Majelis Hakim

C.    Penggugat

D.    Semua benar

11.       Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :

A.     7 hari

B.     14 hari

C.    12 hari

D.    30 hari

12.       Alat bukti dalam peradilan Tata Usaha Negara meliputi :

A.     Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, persangkaan

B.     Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan hakim

C.    Surat atau tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

D.    Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

13.       Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :

A.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

B.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik

C.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu  bertentangan dengan Keputusan Presiden

D.    Jawaban a dan b benar

14.       Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :

A.     Majelis hakim

B.     Hakim tunggal

C.    Majelis hakim yang berjumlah 3 orang

D.    Majelis hakim yang berjumlah 5 orang

15.       Surat sebagai bukti autentik terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu :

A.     Akta di bawah tangan

B.     Akta autentik

C.    Surat-surat lainnya yang bukan akta

D.    Semua benar

16.       Biaya perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :

A.     Penggugat

B.     Tergugat

C.    Pihak yang kalah

D.    Pihak yang menang

17.       Pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh :

A.     Ketua Pengadilan

B.     Kejaksaan

C.    Majelis Hakim

D.    Atasan pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara

18.       Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat diterima, maka penggugat dapat mengajukan :

a.           Banding

b.           Gugatan baru

c.           Kasasi

d.           Perlawanan

19.       Pengajuan esksepsi tentang kewenangan absolute dapat dilakukan dalam waktu :

A.     Sebelum tergugat menyampaikan jawaban

B.     Setiap saat selama pemeriksaan

C.    Sebelum pembuktian

D.    Sebelum jawaban atas pokok sengketa

20.       Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relative dapat dilakukan dalam waktu :

A.     Sebelum tergugat menyampaikan jawaban

B.     Setiap saat selama pemeriksaan

C.    Sebelum pembuktian

D.    Sebelum jawaban atas pokok sengketa

21.       Dapatkah penggugat mencabut gugatannya saat tergugat sudah memberikan jawaban :

A.     Tidak dapat

B.     Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim

C.    Dapat atas persetujuan tergugat

D.    Semua salah

Sumber:
Copy paste dari

https://pustakalegal.wordpress.com/2014/02/28/latihan-soal-ujian-profesi-advokat-hukum-acara-ptun/

Minggu, 01 November 2015

Sumber dan pihak yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana

SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
Ø UUD 1945, Pasal 24 dan pasal 25:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut UU (Pasal 24 (1)) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk dihentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU (Pasal 25).
Ø UU, terdiri dari :
UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
UU Kepolisian No. 2 / 2002
UU Kejaksaan No. 16/ 2004
UU Advokat No.18 / 2003
UU kekuasaan kehakiman No.4 tahun 2004
UU No. 28/1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI
Ø  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbankan, khususnya Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Ø  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang – Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ø  Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
Ø  Undang –Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.

B.      Beberapa Keputusan Presiden yang mengatur tentang acara pidana yaitu
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1967 Tentang Pemberian Wewenang Kepada Jaksa Agung Melakukan Pengusutan, Pemeriksaan Pendahuluan  Terhadap Mereka Yang Melakukan Tindakan Penyeludupan;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi;
ü Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian  terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat II dan II;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Organisasi Polri;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Hakim
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Jaksa.

C.      PIHAK- PIHAK YANG TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA:
1.    Tersangka / terdakwa dan hak-haknya:
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (butir 14 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (butir 15)
Hak-hak tersangka/terdakwa : Lihat (pasal 50 - pasal 68 KUHAP):
Hak-hak tersangka/terdakwa (pasal 50- pasal 68 KUHAP):
v Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1,2,3)
v Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (pasal 51 butir a dan b)
v Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)
v Hak untuk mendapat juru bahasa (pasal 53 ayat (1))
v Hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54)
v Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya Cuma-Cuma.
v Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (pasal 57 (2))
v Hak untuk diberitahu pada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka / terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga (pasal 59 dan pasal 60)
v Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka / terdakwa (pasal 61)
v Hak tersangka / terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya (pasal 62)
v Hak tersangka / terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (ps.63)
v Hak tersangka/ terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli (ps. 65)
v Hak tersangka / terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (pasal 68)

2.    Penuntut Umum
Ps. 1 butir 6 dijelaskan bahwa:
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
wewenang penuntut umum / jaksa :
Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan Ps. 110 (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
Perlu diketahui isi dari ps. 110 KUHAP :Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum
Dalam hal Penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi
Dalam hal Penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut umum
Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari Penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kpd Penyidik.
Membuat surat dakwaan
Melakukan penuntutan
Menutup perkara demi kepentingan umum (Ps.14 huruf H KUHAP)
Melimpahkan perkara ke pengadilan
Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang tanggal dan waktu perkara yang akan disidangkan disertai dengan surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi untuk hadir pada sidang yang ditentukan.
Melaksanakan penetapan hakim
3.    PENYIDIK DAN PENYELIDIK
Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 butir 4, penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
Jadi perbedaannya adalah penyidik itu terdiri dari polisi dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU, sedangkan penyelidik hanya polisi saja.
4.    PENASEHAT HUKUM DAN BANTUAN HUKUM
Istilah penasehat hukum dan bantuan hukum adalah pembela, advokat. Fungsinya adalah sebagi pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan No. 4 tahun 2004 tentang advokat,bantuan hukum diatur dalam 4 pasal yakni pasal 37, 38, 39, dan 40.
Pasal 38 berbunyi :
“dalam perkara pidana seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan / penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat”
Pasal 39 berbunyi :
“dalam member bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan”


Sumber dari:

Copy paste dari
http://pusathukum.blogspot.co.id/2015/03/Materi-Kuliah-Hukum-Acara-Pidana.html?m=1