Istilah jaminan berasal dari kata jamin, yang berarti tanggungan. Sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan. Dalam hal ini dimaksudkan adalah tanggungan atas segala perikatan dari seseorang ( Oey Hoey Tiong, 1984:4 ).
Menurut Djojo Mulyadi hukum jaminan tergolong bidang hukum akhir akhir ini secara populer disebut Tge Ekonomic Law, Wierteschaftrecht stau Droit Econimoique yang mempunyai fungsi menunjang kemajuan ekonomi dan kemajuan pembangunan pada umumnya. Sehingga bidang hukum dwmikian pengaturannya dalam undang undang perlu diprioritaskan
0 komentar:
Posting Komentar