MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
DOSEN :
NOVI FEBRIANI N.E, SH, MH
Materi 1
A. ISTILAH, PENGERTIAN DAN SISTEM
Istilah hukum acara pidana adalah “hukum proses pidana” atau “hukum tuntutan pidana”. Belanda memakai istilahstarfvordering” yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana.
Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana formil atau hukum acara pidana.
Hal yang perlu diketahui pembedaan antara hukum pidana (materil) dan hukum acara pidana (formil) yaitu kalau hukum pidana (materil) adalah keseluruhan peraturan hukum yg menunjukkan perbuatan mana yg dikenakan pidana, sedangkan hukum acara pidana (formil) adalah bagaimana Negara melalui alat kekuasaanya untuk menjatuhkan pidana.
KUHAP tdk memberikan definisi tentang hk acara pidana, tetapi bagian-bagian seperti penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan lain-lain.
Ps. 1 KUHAP, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yg diatur dlm UU ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dengan membuat bukti terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
B. TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, yakni kebenaran dari suatu perkara pidana dgn menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dgn tujuan agar mencari pelaku yg dpt didakwakan melakukan pelanggaran hk. Kemudian selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dri pengadilan guna menemukan apakah terbukti melakukan tindak pidana dan apakah pelaku yg didakwakan itu dapat dipersalahkan.
Menurut Van Bammelen mengemukakan 3 fungsi hukum acara pidana, yakni:
· Mencari dan menemukan kebenaran
· Pemberian keputusan oleh hakim
· Pelaksanaan keputusan.
C. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA
a. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
Asas ini dianut dalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabaran UU Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Peradilan cepat (untuk menghindari penahanan yg lama sebelum ada keputusan hakim) merupakan bagian dri hak asasi manusia. Begitu pula peradilan yang bebas, jujur dan tdk memihak yg ditonjolkan dlm UU tsb.
b. Asas praduga tak bersalah (Persumption of Innounce)
Ps. 3 c KUHAP: “Setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan / atau dihadapkan di muka siding pengadilan wajib dianggap tdk bersalah sampai adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hk tetap. ( asas ini terdapat dlm penjelasan dlm Ps. 8 UU No. 4 / 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
c. Asas oportunitas
Adalah asas hukum yg memberikan wewenang kepada Penuntut Umum untuk menuntut atau tdk menuntut yg telah mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum (UU No. 5 tahun 1991 tentang Pokok-Pokok Kejaksaan).
Dalam penjelasan pasal tersebut artinya jaksa dapat mengesampingkan suatu perkara jika kepentingan umum merasa dirugikan apabila perkara itu dituntut. Dan asas ini tersirat dalam ps. 14 KUHAP huruf h yg berbunyi “ menutup perkara demi kepentingan umum”.
Penuntut umum atau jaksa adalah badan yang diberi wewenang untuk menuntut perkara pidana ke pengadilan.
Sumber:
Copy paste dari
http://pusathukum.blogspot.co.id/2015/03/Materi-Kuliah-Hukum-Acara-Pidana.html?m=1