HIR mengenal hanya satu macam bentuk penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan atau penjara, sedangkan KUHAP menurut Pasal 22 mengenai selain penahanan di rumah tahanan negara, dikenal pula penahanan rumah dan penahanan kota.
Cara pelaksanaan penahanan tersebut tidak dibedakan. Bahkan dalam ayat 4 pasal tersebut dikatakan bahwa masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hal ini semacam tidak dikenal oleh HIR dahulu, yang tidak mewajibkan pengurangan masa penangkapan dan penahanan pada penjatuhan pidana.
Yang menjadi rumit dalam ketentuan tentang penahanan ini dalam KUHAP ialah adanya perbedaan perhitungan masa tahanan pada penjatuhan pidana dalam ketiga macam bentuk penahanan tersebut.
Penahanan kota = 1/5
Penahanan rumah= 1/3
Perlu diperhatikan pula ialah penjelasan Pasal 22 ayat 1 yabg mengatakan bahwa selama belum ada rumah tahanan negara ditempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan dikantor kepolisisan negara, dikantor kejaksaan negeri, dolembaga penasayarakatan, dirumah sakit, dan dalam keadaan yang memaksa dapat ditempat lain.