YOUTUBE

Halaman

Jumat, 11 Desember 2015

Macam macam Bentuk Penahanan

HIR mengenal hanya satu macam bentuk penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan atau penjara, sedangkan KUHAP menurut Pasal 22 mengenai selain penahanan di rumah tahanan negara, dikenal pula penahanan rumah dan penahanan kota.

Cara pelaksanaan penahanan tersebut tidak dibedakan. Bahkan dalam ayat 4 pasal tersebut dikatakan bahwa masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hal ini semacam tidak dikenal oleh HIR dahulu, yang tidak mewajibkan pengurangan masa penangkapan dan penahanan pada penjatuhan pidana.

Yang menjadi rumit dalam ketentuan tentang penahanan ini dalam KUHAP ialah adanya perbedaan perhitungan masa tahanan pada penjatuhan pidana dalam ketiga macam bentuk penahanan tersebut.
Penahanan kota = 1/5
Penahanan rumah= 1/3

Perlu diperhatikan pula ialah penjelasan Pasal 22 ayat 1 yabg mengatakan bahwa selama belum ada rumah tahanan negara ditempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan dikantor kepolisisan negara, dikantor kejaksaan negeri, dolembaga penasayarakatan, dirumah sakit, dan dalam keadaan yang memaksa dapat ditempat lain.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus