V 1. Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :
A. Beschikking
B. Undang-undang
C. Tanah
D. Putusan pengadilan
2. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :
A. Tergugat
B. Penggugat
C. Pemohon
D. Termohon
3. Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :
A. 30 hari
B. 40 hari
C. 60 hari
D. 90 hari
4. Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
A. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
B. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
C. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
D. Semua benar
5. Sebelum pemeriksaaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :
A. 30 hari
B. 40 hari
C. 60 hari
D. 90 hari
6. Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, ternyata penggugat juga belum melengkapinya, maka :
A. Gugatan ditolak
B. Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama
C. Gugatan tidak diterima
D. Penggugat harus mengajukan gugatan baru
7. Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :
A. Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda meskipun ada gugatan
B. Harus dtunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
C. Keputusan Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku
D. Keputusan tersebut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap
8. Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai :
A. Replik
B. Duplik
C. Penyampaian bukti tertulis
D. Saksi
9. Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
A. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
B. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang berangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
C. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara
D. Semua benar
10. Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak dari :
A. Tergugat
B. Majelis Hakim
C. Penggugat
D. Semua benar
11. Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :
A. 7 hari
B. 14 hari
C. 12 hari
D. 30 hari
12. Alat bukti dalam peradilan Tata Usaha Negara meliputi :
A. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, persangkaan
B. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan hakim
C. Surat atau tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
D. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
13. Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :
A. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
B. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
C. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Keputusan Presiden
D. Jawaban a dan b benar
14. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :
A. Majelis hakim
B. Hakim tunggal
C. Majelis hakim yang berjumlah 3 orang
D. Majelis hakim yang berjumlah 5 orang
15. Surat sebagai bukti autentik terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu :
A. Akta di bawah tangan
B. Akta autentik
C. Surat-surat lainnya yang bukan akta
D. Semua benar
16. Biaya perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :
A. Penggugat
B. Tergugat
C. Pihak yang kalah
D. Pihak yang menang
17. Pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh :
A. Ketua Pengadilan
B. Kejaksaan
C. Majelis Hakim
D. Atasan pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara
18. Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat diterima, maka penggugat dapat mengajukan :
a. Banding
b. Gugatan baru
c. Kasasi
d. Perlawanan
19. Pengajuan esksepsi tentang kewenangan absolute dapat dilakukan dalam waktu :
A. Sebelum tergugat menyampaikan jawaban
B. Setiap saat selama pemeriksaan
C. Sebelum pembuktian
D. Sebelum jawaban atas pokok sengketa
20. Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relative dapat dilakukan dalam waktu :
A. Sebelum tergugat menyampaikan jawaban
B. Setiap saat selama pemeriksaan
C. Sebelum pembuktian
D. Sebelum jawaban atas pokok sengketa
21. Dapatkah penggugat mencabut gugatannya saat tergugat sudah memberikan jawaban :
A. Tidak dapat
B. Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim
C. Dapat atas persetujuan tergugat
D. Semua salah
Sumber:
Copy paste dari
https://pustakalegal.wordpress.com/2014/02/28/latihan-soal-ujian-profesi-advokat-hukum-acara-ptun/
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....