Pasal 49 ayat 1 berbunyi : barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kejormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
0 komentar:
Posting Komentar