Pasal 49 ayat 1 berbunyi : barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kejormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
Jumat, 11 Desember 2015
Pembelaan Terpaksa ( noodweer)
Related Posts:
Pembelaan Terpaksa ( noodweer)Pasal 49 ayat 1 berbunyi : barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kejormatan kesusilaan (e… Read More
0 komentar:
Posting Komentar