Pada umumnya jenis lembaga jaminan dikenal dalam Tata Hukum Indonesia di golongkan menurut cara terhadinya, menurut sifatnya, menurut objeknya, menururt kewenangan menguasainya. Beberapa penggolongan lembaga jaminan adalah:
1. Jaminan yang lahir berdasarkan undang undang dan haminan yang lahir berdasarkan perjanjian.
2. Jaminan yang tergolong jaminan umum dan jaminan khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan haminan yang bersifat perorangan.
4. Jaminan yang mempunyai obyek benda bergerak dan jaminan atas benda tidak bergerak.
0 komentar:
Posting Komentar