SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
Ø UUD 1945, Pasal 24 dan pasal 25:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut UU (Pasal 24 (1)) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk dihentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU (Pasal 25).
Ø UU, terdiri dari :
UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
UU Kepolisian No. 2 / 2002
UU Kejaksaan No. 16/ 2004
UU Advokat No.18 / 2003
UU kekuasaan kehakiman No.4 tahun 2004
UU No. 28/1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI
Ø Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbankan, khususnya Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Ø Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang – Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ø Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
Ø Undang –Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Ø Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
B. Beberapa Keputusan Presiden yang mengatur tentang acara pidana yaitu
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1967 Tentang Pemberian Wewenang Kepada Jaksa Agung Melakukan Pengusutan, Pemeriksaan Pendahuluan Terhadap Mereka Yang Melakukan Tindakan Penyeludupan;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi;
ü Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat II dan II;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Organisasi Polri;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Hakim
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Jaksa.
C. PIHAK- PIHAK YANG TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA:
1. Tersangka / terdakwa dan hak-haknya:
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (butir 14 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (butir 15)
Hak-hak tersangka/terdakwa : Lihat (pasal 50 - pasal 68 KUHAP):
Hak-hak tersangka/terdakwa (pasal 50- pasal 68 KUHAP):
v Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1,2,3)
v Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (pasal 51 butir a dan b)
v Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)
v Hak untuk mendapat juru bahasa (pasal 53 ayat (1))
v Hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54)
v Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya Cuma-Cuma.
v Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (pasal 57 (2))
v Hak untuk diberitahu pada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka / terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga (pasal 59 dan pasal 60)
v Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka / terdakwa (pasal 61)
v Hak tersangka / terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya (pasal 62)
v Hak tersangka / terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (ps.63)
v Hak tersangka/ terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli (ps. 65)
v Hak tersangka / terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (pasal 68)
2. Penuntut Umum
Ps. 1 butir 6 dijelaskan bahwa:
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
wewenang penuntut umum / jaksa :
Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan Ps. 110 (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
Perlu diketahui isi dari ps. 110 KUHAP :Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum
Dalam hal Penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi
Dalam hal Penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut umum
Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari Penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kpd Penyidik.
Membuat surat dakwaan
Melakukan penuntutan
Menutup perkara demi kepentingan umum (Ps.14 huruf H KUHAP)
Melimpahkan perkara ke pengadilan
Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang tanggal dan waktu perkara yang akan disidangkan disertai dengan surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi untuk hadir pada sidang yang ditentukan.
Melaksanakan penetapan hakim
3. PENYIDIK DAN PENYELIDIK
Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 butir 4, penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
Jadi perbedaannya adalah penyidik itu terdiri dari polisi dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU, sedangkan penyelidik hanya polisi saja.
4. PENASEHAT HUKUM DAN BANTUAN HUKUM
Istilah penasehat hukum dan bantuan hukum adalah pembela, advokat. Fungsinya adalah sebagi pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan No. 4 tahun 2004 tentang advokat,bantuan hukum diatur dalam 4 pasal yakni pasal 37, 38, 39, dan 40.
Pasal 38 berbunyi :
“dalam perkara pidana seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan / penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat”
Pasal 39 berbunyi :
“dalam member bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan”
Sumber dari:
Copy paste dari
http://pusathukum.blogspot.co.id/2015/03/Materi-Kuliah-Hukum-Acara-Pidana.html?m=1
No hp beliau sudah di ganti, no hp pak prim yang aktif 082352406469
BalasHapus