YOUTUBE

Halaman

Jumat, 11 Desember 2015

Pengertian Locus Delicti dan Tempus Delicti

Locus delicti perlu diketahui untuk:
1. Menentukan apakah hukum pidana indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak. Ini berhubung dengan Pasal 2-8 KUHP.
2. Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya. Ini berhubung dengan kompetensi relatif.

Tempus Delicti adalah penting berhubung dengan:
1. Pasal 1 KUHP : apakah perbuatan yang bersangkut paut pada waktu itu sudah dilarang dan diancam dengan pidana?
2. Pasal 44 KUHP : Apakah terdakwa ketika itu mampu nertanggung jawab?
3. Pasal 45 KUHP : Apakah terdakwa ketika melakukan perbuatan sudah berumur 16 tahun atau belum. Kalau belum berumur 16 tahun, maka boleh memilih antara ketiga kemungkinan:
a. Mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya tanpa diberi pidana apapun.
b. Menyerahkan anak tersebut kepada pemerintah untuk dimasukkan rumah pendidikan.
c. Menjatuhi pidana seperti orang dewasa. Maksimum dsri pidana pokok dikurangi 1/4 (lihat pasal 47).
4. Pasal 47 ( verjwaring atau kadaluwarsa). Dihitung mulai hari setelah perbuatan pidana terjadi.
5. Pasal 57 HIR. Diketahuinya perbuatan dalam keadaan tertangkap tangan.

1 komentar: