YOUTUBE

Halaman

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 22 Desember 2015

Putra Dwi Hartono

Putra Dwi Hartono adalah seorang pengacara yang berdomisili di Bantul, Yogyakarta.
Tergabung dalam kantor LBH PERINDO Jl.Wonosari Km7.
Putra Dwi Hartono merupakan anak kedua yang lajir si Kampar,Riau. Dan berdiam di Yogyakarta sejak 2009 untuk menempuh Sarjana si Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, hingga sekarang menjadi seorang Advokat.

Jumat, 11 Desember 2015

Konsultasi Gratis

Konsultasi gratis untuk perkara cerai, perdata dan pidana.

Cp:082345752742

Macam macam Bentuk Penahanan

HIR mengenal hanya satu macam bentuk penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan atau penjara, sedangkan KUHAP menurut Pasal 22 mengenai selain penahanan di rumah tahanan negara, dikenal pula penahanan rumah dan penahanan kota.

Cara pelaksanaan penahanan tersebut tidak dibedakan. Bahkan dalam ayat 4 pasal tersebut dikatakan bahwa masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hal ini semacam tidak dikenal oleh HIR dahulu, yang tidak mewajibkan pengurangan masa penangkapan dan penahanan pada penjatuhan pidana.

Yang menjadi rumit dalam ketentuan tentang penahanan ini dalam KUHAP ialah adanya perbedaan perhitungan masa tahanan pada penjatuhan pidana dalam ketiga macam bentuk penahanan tersebut.
Penahanan kota = 1/5
Penahanan rumah= 1/3

Perlu diperhatikan pula ialah penjelasan Pasal 22 ayat 1 yabg mengatakan bahwa selama belum ada rumah tahanan negara ditempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan dikantor kepolisisan negara, dikantor kejaksaan negeri, dolembaga penasayarakatan, dirumah sakit, dan dalam keadaan yang memaksa dapat ditempat lain.

Perbedaan Penyelidikan dengan Penyidikan

KUHAP memberi definisi penyelidikan sebagai "penyelidikan adalah serangkaian tondakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tindakannya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur menurut undang undang ini".
Sedangkan Penyidikan menurut KUHAP adalah "serangkaian tindakan penyidikanbdalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya".

Pembelaan Terpaksa ( noodweer)

Pasal 49 ayat 1 berbunyi : barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kejormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

Daya Paksa ( overmacht)

Pasal 48 berbunyi: barang siapa melakukan perbuatan karena terpengaruh daya paksa ridak dipidana. Kata DAYA PAKSA ini adalah salinan kata Belanda OVERMACHT, yang artinya kekuatan atau daya yang lebih besar.

Pengertian Locus Delicti dan Tempus Delicti

Locus delicti perlu diketahui untuk:
1. Menentukan apakah hukum pidana indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak. Ini berhubung dengan Pasal 2-8 KUHP.
2. Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya. Ini berhubung dengan kompetensi relatif.

Tempus Delicti adalah penting berhubung dengan:
1. Pasal 1 KUHP : apakah perbuatan yang bersangkut paut pada waktu itu sudah dilarang dan diancam dengan pidana?
2. Pasal 44 KUHP : Apakah terdakwa ketika itu mampu nertanggung jawab?
3. Pasal 45 KUHP : Apakah terdakwa ketika melakukan perbuatan sudah berumur 16 tahun atau belum. Kalau belum berumur 16 tahun, maka boleh memilih antara ketiga kemungkinan:
a. Mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya tanpa diberi pidana apapun.
b. Menyerahkan anak tersebut kepada pemerintah untuk dimasukkan rumah pendidikan.
c. Menjatuhi pidana seperti orang dewasa. Maksimum dsri pidana pokok dikurangi 1/4 (lihat pasal 47).
4. Pasal 47 ( verjwaring atau kadaluwarsa). Dihitung mulai hari setelah perbuatan pidana terjadi.
5. Pasal 57 HIR. Diketahuinya perbuatan dalam keadaan tertangkap tangan.

Rabu, 09 Desember 2015

Calon bupati bantul Suharsono yakin dirinya memenangi pilkada bantul

Merdeka.com - Calon bupati Bantul, Suharsono yakin jika dirinya akan menang dalam pilkada Bantul. Meski lawannya merupakan incumben yaitu Sri Suryawidati, namun dia optimis bisa meraup suara hingga 70 persen dari pemilih.

"Niat saya untuk mengabdi, jadi harus optimis menang," katanya, Rabu (9/12).

Pensiunan polisi dengan pangkat AKBP ini pun mengklaim jika kantong-kantong suara di Bantul sudah merata untuk kemenangannya.

"Kantong-kantong semua rata, termasuk di TPS tempat saya memilih," ungkapnya.

Sebelum hari H, dia mengaku memohon doa restu pada warga Bantul dan juga para Kyai agar mendapat dukungan.

"Dalam perlombaan pasti ada kalah dan menang. Yang terpenting proses demokrasi itu berjalan dengan adil dan transparan," pungkasnya.

Sementara itu calon Bupati Sri Suryawidati incumben juga menggunakan hak pilihnya di dekat kediamannya di TPS 17 Nogosari, Bantul. Ida begitu panggilan akrabnya, datang ke TPS didampingi suami Idham Samawi yang merupakan ketua DPP PDI Perjuangan dan juga Anggota DPR RI.

Sumber copy paste dari:

http://m.merdeka.com/politik/calon-bupati-bantul-suharsono-yakin-memenangkan-70-persen-suara.html

Hasil quick count pemilukada bantul 2015

Merdeka.com - Hasil hitung cepat yang digelar MetroTv, pasangan calon Suharsono-Abdul Halim Muslih menang dalam Pilkada Kabupaten Bantul. Pasangan itu memperoleh 53,46 persen, Rabu (9/12).

Rivalnya Sri Surya Widati-Misbakhul Munir memperoleh 46,54 persen. Pasangan ini maju setelah diusung oleh koalisi PDIP dan Partai NasDem.

Sementara Suharsono-Abdul Halim diusung oleh PKB dan Partai Gerindra. Data yang sudah masuk 100 persen.

(mdk/has)

Sumber copy paste :
http://m.merdeka.com/politik/hasil-quick-count-pasangan-suharsono-muslih-menang-pilkada-bantul.html

Beberapa penggolongan jaminan

Pada umumnya jenis lembaga jaminan dikenal dalam Tata Hukum Indonesia di golongkan menurut cara terhadinya, menurut sifatnya, menurut objeknya, menururt kewenangan menguasainya. Beberapa penggolongan lembaga jaminan adalah:
1. Jaminan yang lahir berdasarkan undang undang dan haminan yang lahir berdasarkan perjanjian.
2. Jaminan yang tergolong jaminan umum dan jaminan khusus.
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan haminan yang bersifat perorangan.
4. Jaminan yang mempunyai obyek benda bergerak dan jaminan atas benda tidak bergerak.

Pengertian jaminan

Istilah jaminan berasal dari kata jamin, yang berarti tanggungan. Sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan. Dalam hal ini dimaksudkan adalah tanggungan atas segala perikatan dari seseorang ( Oey Hoey Tiong, 1984:4 ).
Menurut Djojo Mulyadi hukum jaminan tergolong bidang hukum akhir akhir ini secara populer disebut Tge Ekonomic Law, Wierteschaftrecht stau Droit Econimoique yang mempunyai fungsi menunjang kemajuan ekonomi dan kemajuan pembangunan pada umumnya. Sehingga bidang hukum dwmikian pengaturannya dalam undang undang perlu diprioritaskan