YOUTUBE

Halaman

Minggu, 29 Mei 2016

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

SIDANG  I

1.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  perisdangan dan  hakim anggota ( 2 hakim )  masuk  dalam  Persidangan
2.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  perisdangan : Sidang dinyatakan di buka dan tebuka  untuk  umum  (  keuali  perkara perceraian dinyakan tertutup  
      untuk umum  )
3.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan ,membacakan  Nomor perkara  dan membacakan nama pihak-pihak yang berperkara  sesuai yang tertera ada  pada gugatan tersebut.
4.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  peridangan,  pemeriksaan  para  pihak  berperkara yaitu  ;
       -   Penggugat
       -   tergugat
            apabila ada pihak  lain  maka  di sebut  Turut  Tergugat 
5.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan , melakukan upaya perdamaian kepada para pihak dengan  menanyakan kepada para pihak yang berperkara sudah ada upaya damai atau putuan tidak di lanjutkan. Apabila para pihak tidak ada jalan damai  maka majelis menunjuk  hari dan tanggal  untuk melakukan mediasi dan kebiasaan persidangan Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan menunjuk dan atau menyebutkan nama yang akan memimpin persidangan  ( Apabila pihak penggugat dapat mengusulkan nama yang akan memimpin persidangan ) ,  dan sidang  dilanjutkan pada persidangan berikutnya  (Max. 14 hari )sehingga  majelis hakim yang memimpin menunda persidangan setelah di lakukan Mediasi

             Catatan  :
                                   =   MEDIASI  =
               -  MEDIASI merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang dilakukan melalui perundingan diantara pihak-pihak yang berperkara.
                  Perundingan itu dibantu oleh mediator yang berkedudukan dan berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral. Mediator berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang sebaik-baiknya dan saling menguntungkan.

               -  Menurut pasal 13 PERMA, jika mediasi gagal, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi       selama proses mediasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. 

             .  Setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003, ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung No। 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan। Perma No। 1 Tahun 2008 terbit setelah melalui sebuah kajian oleh tim yang dibentuk Mahkamah Agung। Salah satu lembaga yang intens mengikuti kajian mediasi ini adalah Indonesian Institute for Coflict Transformation (IICT)।

Perma Nomor 1 Tahun 2008 terdiri dari VIII Bab dan 27 pasal yang telah ditetapkan oleh Ketua Makamah Agung pada tanggal 31 Juli 2008। Perma No. 1 Tahun 2008 membawa beberapa perubahan penting, bahkan menimbulkan implikasi hukum jika tidak dijalani. Misalnya, memungkinan para pihak menempuh mediasi pada tingkat banding atau kasasi।

Sidang  ke 2  :  - Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan melakukan upaya mendmaikan para pihak ;
                        : -  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan, meminta  Penggugat   untuk membacakan  gugatan  kepada  penggugat

Sidang  ke 3  :  Pembacaan  dan Penyerahan  EKsepsi  dari  Tergugat;

Sidang ke 4  :  Pembacaan  dan  Penyerahan  Replik  dari  Penggugat ;

Sidang ke 5  :  Pembacaan  dan  Penyerahan  Duplik  dari  Tergugat ;

Sidang ke 6  :  Penyerahan  Pembuktian  dari  Penggugat  dnn  Tergugat  ( kalau  ada   pihak  yaitu  Turut tergugat  juga  menyerahkan  Pembuktian )

Sidang ke 7  :   Menyiapkan  Saksi   dari  Penggugat,  atau  Tergugat  atau  dari pihak  Turut Tergugat ( kalau ada untuk Turut tergugat )
Sidang ke 8  :  Pembacaan  dan  Penyerahan  Kesimpulan  dari  Penggugat  atau  Tergugat  atau  dari pihak  Turut Tergugat ( kalau ada untuk Turut tergugat )
Sidang ke 9  :   PUTUSAN

Sumber copy paste dari
ludwichbernharhard.blogspot.co.id/2012/05/tata-urutan-persidangan-perkara-perdata.html?m=1

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus