Dasar hukum yang mengatur mengenai permasalahan seputar harta bersama diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan“) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI – khusus bagi yang beragama Islam).
A. Pengertian Harta Bersama
Harta bersama adalah setiap harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Harta bersama meliputi harta yang diperoleh atau dihasilkan dari usaha/pekerjaan suami dan istri ataupun hasil usaha salah seorang dari mereka. Jadi meskipun harta tersebut berasal dari hasil pekerjaan si suami, si istri tetap mempunyai hak atas harta bersama. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud, baik benda bergerak (termasuk surat-surat berharga) maupun tidak bergerak. Sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak yaitu si suami maupun si istri berhak atas setengah bagian dari harta bersama.
B. Harta yang tidak termasuk Harta Bersama
Perlu diingat ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan yang mengatakan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan demikian, maka harta bawaan si suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan si istri tetap menjadi milik istri.
Sehingga dapat diketahui secara jelas bahwa warisan, mahar, hadiah dan hibah yang didapat selama perkawinan bukanlah harta bersama.
C. Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan atau dalam prakteknya lazim disebut dengan perjanjian pisah harta, adalah suatu perjanjian yang diadakan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.
Hal-hal yang dapat diatur dalam suatu perjanjian pisah harta adalah:
1. Ketentuan mengenai cara pembagian harta bersama termasuk prosentase pembagiannya. Dalam poin ini juga dapat dimasukkan ketentuan mengenai prosentase pembagian yang lebih besar bagi pihak istri apabila si istri dilarang bekerja, menanggung beban ganda, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan sebagainya.
2. Ketentuan mengenai pengaturan atau penanganan urusan keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung.
3. Ketentuan mengenai pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, artinya harta yang diperoleh atau dihasilkan oleh suami dan istri terpisah sama sekali dan berada dibawah penguasaan masing-masing.
Perjanjian perkawinan sebaiknya dibuat dihadapan Notaris dan dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan, agar dapat mempunyai akibat hukum kepada pihak ketiga. Bagi yang beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan bagi yang beragama non Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil.
D. Gugatan Pembagian Harta Bersama
Bagi yang beragama Islam, gugatan pembagian harta bersama diajukan ke Pengadilan Agama. Gugatan tersebut dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian maupun diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Sedangkan bagi seorang suami atau istri yang pasangannya hilang harus ditangguhkan sampai adanya putusan Pengadilan Agama.
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan pembagian harta bersama baru dapat diajukan setelah adanya putusan perceraian dari pengadilan.
Bagi pihak yang merasa tidak puas dengan putusan harta bersama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, maka dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari yang dihitung sejak diketahui maupun diterimanya putusan tersebut.
*******
*Artikel diatas merupakan pengetahuan hukum secara umum, dan tidak ditujukan sebagai suatu pendapat yang mengikat. Apabila anda mempunyai permasalahan hukum yang serupa, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu guna mendapat masukan yang lebih baik.
Sumber copy paste dari https://vandhanoe.wordpress.com/2015/03/03/hukum-perkawinan-pembagian-harta-bersama-harta-gono-gini/
0 komentar:
Posting Komentar