PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA atau disingkat "PERADI" adalah Organisasi Advokat yang dimaksud di dalam UU No.18 tahun 2003 tentang ADVOKAT. Bagi setiap orang yang ingin berprofesi menjadi Advokat, wajib melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku pada UU No.18/2003 tentang ADVOKAT.
Disamping itu, posisi PERADI sebagai Organisasi Advokat pemegang kewenangan pengangkatan advokat, telah dikukuhkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.014 tahun 2006 dan Putusan MK 101/2009 yang menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara KAI dan PERADI, dan mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No.089/2010 yang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Pasal 4 UU Advokat, Organisasi Advokat yang berwenang untuk mengusulkan Advokat untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di sidang terbuka adalah PERADI. Bukan yang lain!
Syarat-syarat untuk menjadi Advokat adalah:
Pasal 2 UU Advokat:
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA PERADI) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Pasal 3 UU Advokat:
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh PERADI;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
SYARAT DASAR UNTUK MENGIKUTI PKPA PERADI:
Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat:
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
- Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
- Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
- Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
- Mematuhi tata tertib belajar;
- Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
PERSYARATAN UMUM MENGIKUTI UJIAN PROFESI ADVOKAT PERADI
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
- Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
- Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
- Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA PERADI).
Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari PERADI.
*** Kepada masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih PKPA dan UPA agar selalu meneliti Pihak Penyelenggaranya. Hanya PKPA dan UPA yang diselenggarakan oleh PERADI sajalah yang dapat diusulkan untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 UU Advokat juncto SKMA 089/2010.
Salam Hangat,
HUMAS PERADI
Sumber copy paste... http://humas-peradi.blogspot.co.id/2012/09/persyaratan-umum-menjadi-advokat-di.html?m=1
0 komentar:
Posting Komentar