Tilang? Mengapa harus ada di dunia ini???
Begitulah pertanyaan anda saat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, dan hendak ditilang oleh Polisi.
Jawabannya sangat mudah, "Supaya pengemudi nakal, jera!"
Tugas Polisi sangat kompleks, sesuai dengan objek yang dihadapinya, yaitu masyarakat yang sangat heterogen. Dahulu saat saya masih dalam pendidikan di AKPOL, ada doktrin yang ditanamkan oleh senior, yaitu "Rambut boleh sama hitamnya, namun pikiran orang siapa yang tahu?!" Jadi apabila diaplikasikan di lapangan, rambut rata-rata orang Indonesia adalah hitam, namun kelakuannya di jalan itu beragam. Di depan mata Polisi, hanya ada dua kelompok pengemudi, yaitu:
A. Pengemudi tertib
B. Pengemudi tidak tertib
(Ini yang membuat Polisi tidak menerima alasan apapun di jalan, baik yang mengaku statusnya masih pelajar, seorang wartawan, anggota perangkat desa, atau apapun. Dalam Undang-undang, tidak tertera profesi yang dikecualikan dalam penindakan (tilang))
Tugas Polisi adalah menegur pengemudi tidak tertib, supaya menjadi tertib. Proses menegur ini sekaligus melindungi pengendara lain yang sudah tertib, dari kelalaian pengendara yang tidak tertib.
Kapan dikatakan tidak tertib? Saat pengemudi melanggar aturan yang telah dibuat oleh DPR, yang mengatur tata cara berkendara di jalan umum, yaitu UU No. 14 Tahun 1992 (sekarang pakai UU. No. 22 Tahun 2009). Setiap aturan yang dibuat dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan. Jadi pengemudi tidak tertib ini dapat berbahaya bagi pengemudi lain, maupun berbahaya bagi dirinya sendiri.
Apa contohnya? Lampu rem mati. Coba direnungkan, apakah hal ini tidak berbahaya bagi pengendara yang berada di belakangnya, maupun bagi dirinya sendiri? Terlebih di malam hari.
Lalu bagaimana cara menegurnya?
TILANG!
Jelas bukan?
Sumber: copy paste dari
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=2783956414856438643#editor/src=dashboard
Begitulah pertanyaan anda saat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, dan hendak ditilang oleh Polisi.
Jawabannya sangat mudah, "Supaya pengemudi nakal, jera!"
Tugas Polisi sangat kompleks, sesuai dengan objek yang dihadapinya, yaitu masyarakat yang sangat heterogen. Dahulu saat saya masih dalam pendidikan di AKPOL, ada doktrin yang ditanamkan oleh senior, yaitu "Rambut boleh sama hitamnya, namun pikiran orang siapa yang tahu?!" Jadi apabila diaplikasikan di lapangan, rambut rata-rata orang Indonesia adalah hitam, namun kelakuannya di jalan itu beragam. Di depan mata Polisi, hanya ada dua kelompok pengemudi, yaitu:
A. Pengemudi tertib
B. Pengemudi tidak tertib
(Ini yang membuat Polisi tidak menerima alasan apapun di jalan, baik yang mengaku statusnya masih pelajar, seorang wartawan, anggota perangkat desa, atau apapun. Dalam Undang-undang, tidak tertera profesi yang dikecualikan dalam penindakan (tilang))
Tugas Polisi adalah menegur pengemudi tidak tertib, supaya menjadi tertib. Proses menegur ini sekaligus melindungi pengendara lain yang sudah tertib, dari kelalaian pengendara yang tidak tertib.
Kapan dikatakan tidak tertib? Saat pengemudi melanggar aturan yang telah dibuat oleh DPR, yang mengatur tata cara berkendara di jalan umum, yaitu UU No. 14 Tahun 1992 (sekarang pakai UU. No. 22 Tahun 2009). Setiap aturan yang dibuat dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan. Jadi pengemudi tidak tertib ini dapat berbahaya bagi pengemudi lain, maupun berbahaya bagi dirinya sendiri.
Apa contohnya? Lampu rem mati. Coba direnungkan, apakah hal ini tidak berbahaya bagi pengendara yang berada di belakangnya, maupun bagi dirinya sendiri? Terlebih di malam hari.
Lalu bagaimana cara menegurnya?
TILANG!
Jelas bukan?
Sumber: copy paste dari
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=2783956414856438643#editor/src=dashboard
0 komentar:
Posting Komentar