YOUTUBE

Halaman

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 29 Oktober 2015

Perbedaan antara PMH (pwrbuatan melawan hukum) dengan WANPRESTASI

Menurut Yahya Harahap, antara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan
Wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu:

Ditinjau dari
Wanprestasi
PMH

Sumber hukum

Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPer timbul dari persetujuan (agreement)

PMH menurut Pasal 1365 KUHPer timbul akibat perbuatan orang

Timbulnya hak menuntut

Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUHPer, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi)

Hak menuntut ganti rugi karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi

Tuntutan ganti rugi

KUHPer telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi

KUHPer tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa dgugat ganti rugi nyata dan kerugian immateriil

Wanprestasi berarti melanggar tindakan yang sudah disepakati dan dapat dituntut. Wanprestasi adalah keadaan tidak dipenuhinya prestasi sebagaimana ditetapkan dalam perikatan karena kesalahan debitur (sengaja/lalai) atau keadaan memaksa (di luar kemampuan debitur).

Macam keadaan wanprestasi :

a. debitur tidak berprestasi sama sekali.

b. debitur berprestasi tapi tidak baik/keliru.

c. debitur berprestasi tapi tidak tepat waktu/terlambat.

d. debitur melakukan sesuatu yang menurut perikatan tidak boleh dilakukan.

Syarat terjadinya keadaan wanprestasi :

a. syarat materiil –> adanya unsur kesalahan debitur (sengaja/lalai).

b. syarat formil –> adanya peringatan/teguran terhadap debitur.

Hak kreditur bila terjadi wanprestasi :

a. hak menuntut pemenuhan perikatan

b. hak menuntut pemutusan perikatan atau bila perikatan tersebut bersifat timbal balik, menuntut pembatalan     perikatan (ontbinding).

c. hak menuntut ganti rugi.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada wanprestasi pelanggaran terjadi terhadap kesepakatan atau aturan yang telah dibuat dan berlaku antara para pihak pembuat perjanjian. Kesepakatan atau aturan tersebut dalam pembuatannya juga melibatkan pihak pelanggar. Berbeda dengan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), dimana perbuatan melawan hukum terjadi karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang karena kesalahannya tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Berbeda dengan wanprestasi, pada perbuatan melawan hukum, aturan yang dilanggar adalah aturan yang berlaku umum dan aturan tersebut terkadang dibuat tanpa ada keterlibatan si pelanggar. Perbuatan melawan hukum tidak didasarkan adanya kesekapakatan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian seperti halnya wanprestasi.


Perbuatan Melawan Hukum (PMH)


Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan : “setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.

Ketentuan pasal 1365 KUHPerdata tersebut di atas mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUHPerdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).

Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara lain :

1. Adanya kesalahan 
2. Perbuatan tersebut melawan hukum 
3. Adanaya kerugian
4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian

Konsekwensi yuridis atas timbulnya PMH:

Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekwensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terhadap korban yang mengalami.

Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Lajimnya, dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku.

Jika mencermati perumusan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, secara limitatif menganut asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di pengadilan, hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.

Secara teoritis penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu : kerugian yang bersifat actual (actual loss) dan kerugian yang akan datang. Dikatakan kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil. Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pelaku. Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata.


Mengenai Penggabungan Gugatan Wanprestasi dengan PMH

Yahya Harahap berpendapat bahwa tidak dibenarkan mencampuradukkan Wanprestasi dengan PMH dalam gugatan, dan/atau mendalilkan Wanprestasi padahal fakta hukum adalah peristiwa PMH begitu juga mendalilkan PMH padahal fakta hukumnya yakni Wanprestasi. Namun beliau juga berpendapat bahwa penggabungan Wanprestasi dan PMH dimungkinkan dalam satu gugatan asalkan diurai dengan tegas pemisahan keduanya.

Di dalam praktik sendiri terdapat beberapa yurisprudensi yang tidak membenarkan adanya penggabungan antara Wanprestasi dengan PMH, diantaranya yakni Putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986, dan Putusan MA No. 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001 dijelaskan bahwa penggabungan PMH dengan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara dengan alasan bahwa keduanya harus diselesaikan tersendiri.

Begitu juga dala Putusan MA No. 2452 K/Pdt/2009, dalam pertimbangannya MA menyatakan “Bahwa  karena  gugatan  Penggugat  merupakan penggabungan  antara  perbuatan  melawan  hukum dan  wanprestasi ,  maka  gugatan  menjadi  tidak  jelas  dan kabur  (obscuur  libel)”. Ada juga Putusan PN Surakarta No. 194/Pdt.G/2011/PN.Ska, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berdasarkan dua Yurisprudensi MA, dalam pertimbangannya menyatakan “Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah menggabungkan dalilnya antara perbuatan  wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum,  oleh karenanya berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor :  492 K/Sip/1970 tanggal  21 Nopember 1970 yo Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor  : 897/K/Sip/Pdt/1997 yang pada  pokoknya menyatakan, bahwa penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tertib beracara, karena keduanya harus  diselesaikan secara sendiri-sendiri,  sehingga berdasarkan hal tersebut, maka menurut  Majelis Hakim gugatan Penggugat yang seperti itu adalah kabur”.

Kemudian ada juga beberapa Yurisprudensi yang membenarkan penggabungan antara Wanprestasi dengan PMH. Seperti Putusan MA No. 2686 K/Pdt/1985 tanggal 29 Januari 1987, yang mana dalam putusan tersebut dikatakan bahwa meskipun dalil gugatan yang dikemukakan  dalam gugatan adalah PMH, sedangkan peristiwa hukum yang sebenarnya adalah Wanprestasi, namun gugatan dianggap tidan obscuurlible. Apabila hakim menemukan kasus seperti ini, dia dapat mempertimbangkan , bahwa dalil gugatan itu dianggap Wanprestasi.

Sumber Copy paste dari :

http://humamlawoffice.blogspot.co.id/2014/04/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dan.html?m=1

Latihan Soal Ujian Profesi Advokat PERADI

Latihan Soal Ujian Advokat PERADI



soal ujian advokat
TRY OUT UJIAN PROFESI ADVOKAT – II

1. Menurut KUHAP, yang dimaksud dengan Laporan :
a. Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang – undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
b. Pemberitahuan dan permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada poisi tentang telah atau sedang atau diduga telah terjadi peristiwa pidana.
c. Pemeberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
d. Tertangkapnya seseorang beberapa saat sesudah ia melakukan kejahatan.

2. Pasal 10 KUHP mengatur tentang jenis – jenis hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Berikut ini adalah termasuk hukuman tambahan, kecuali :
a. Pencabutan hak – hak tertentu
b. Perampasan / Penyitaan barang – barang tertentu 
c. Pengumuman putusan hakim
d. Pidana denda

3. Undang – undang yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana adalah :
a. UU No. 18 Tahun 1981
b. UU No. 15 Tahun 1991
c. UU No. 8 Tahun 1981
d. UU No. 5 Tahun 1985

4. Penydik telah selesai menyidik suatu perkara, selanjutnya berkas perkara diserahkan kepada :
a. Pengadilan Negeri
b. Tersangka
c. Kejaksaan / Penuntut Umum
d. Menunggu keputusan pengadilan

5. Peran Penasihat Hukum dalam KUHAP dalam mendampingi tersangka pada pemeriksaan penyidik adalah :
a. Ikut menentukan jalannya pemeriksaan
b. Bekerjasama dengan penyidik
c. Melihat dan mendengar pemeriksaan
d. Memberikan jawaban kepada penyidik



6. Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat diajukan oleh :
a. Jaksa Penuntut Umum
b. Majelis Hakim
c. Jaksa Agung
d. Terdakwa

7. Berikut ini adalah alas an – alas an yang dapat dijadikan dasar permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam KUHAP, kecuali :
a. Apabila ditemukan / terdapat keadaan hukum ( novum ) baru
b. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam pemeriksaan
c. Apabila dalam putusan tersebut terdapat saling bertentangan
d. Apabila hukum pidana yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam undang – undang.

8. Dalam pasal 22 ayat (1) KUHAP jenis penahanan yaitu :
a. Penahanan Rutan
b. Penahanan rumah dan penahanan kota
c. Penahanan badan
d. Jawaban a dan b benar

9. Umumnya penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan, namun penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah yaitu dalam hal :
a. Terdapat bukti permulaan yang cukup
b. Jika tersangka tidak mau bekerjasama dengan penyidik
c. Tersangka tertangkap tangan
d. Terdapat upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti

10. Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum berisi / memuat :
a. Tempat tindak pidana dilakukan
b. Waktu tindak pidana dilakukan
c. Unsur – unsur tindak pidana yang dilakukan
d. Jawaban a, b, dan c benar

11. Yang disebut sebagai tersangka adalah :
a. Seseorang yang karena perbuatannya patut diduga sebagai pelaku perbuatan pidana
b. Seseorang yang karena keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
c. Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
d. Seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

12. Perkara pra peradilan adalah perkara yang pemeriksaannya termasuk cepat karena harus sudah diputuskan dalam waktu :
a. 14 hari
b. 17 hari
c. 7 hari
d. 4 hari

13. Yang dimaksud dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah :
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan hakim berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
b. Berdasarkan hasil pembuktian di pengadilan hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, namun perbuatan terdakwa tersebut menurut hakim ternyata bukan termasuk sebagai perbuatan pidana
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan b salah

14. Dibawah ini adalah alat bukti yang sah menurut KUHAP, kecuali :
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Keterangan terdakwa
d. Keterangan saksi ahli

15. Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah :
a. Perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana
b. Perkara  yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan / atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan.
c. Perkara yang pembuktiannya serta penerapan hukumnya mudah
d. Perkara kejahatan yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun

16. Jaksa penuntut umum dapat mengajukan saksi yang memberatkan, saksi ini disebut :
a. Saksi a charge
b. Saksi a de charge
c. Saksi Testimonium de auditu
d. Saksi Mahkota

17. Tenggang waktu mengajukan upaya hukum kasasi menurut KUHAP adalah :
a. 7 hari sejak putusan dijatuhkan
b. 14 hari setelah putusan diberikan kepada terdakwa
c. 14 hari setelah putusan dikirim ke Pengadilan Negeri
d. Tidak mengenal tenggang waktu

18. Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan dapat diajukan oleh :
a. Tersangka, keluarga atau kuasanya
b. Tersangka dan jaksa
c. Tersangka dan keluarga korban dan jaksa
d. terdakwa

19. Berkas perkara yang dipelajari / diteliti olej penuntut umum ternyata belum lengkap. Untuk itu tindakan penuntut umum :
a. Melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan
b. Membuat surat dakwaan
c. Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, disertai petunjuk
d. Menyidangkan perkara tersebut ke Pengadilan

20. Keterangan saksi ahli adalah apa yang saksi nyatakan di siding pengadilan mengenai hal :
a. Yang dilihat sendiri oleh terdakwa
b. Yang dialami sendiri oleh saksi
c. Yang didengar sendiri oleh terdakwa
d. Yang diketahui sendiri oleh penyidik

21. Yang dapat dijadikan alas an penangguhan penahanan, kecuali :
a. Tidak akan menghilangkan barang bukti
b. Tidak akan melarikan diri
c. Tidak akan mengulangi tindak pidana
d. Atas permintaan keluarga terdakwa

22. Penyidik dapat menahan tersangka tanpa perpanjangan paling lama :
a. 20 hari
b. 30 hari
c. 60 hari
d. 90 hari

23. Berapa lama waktu yang diperlukan bagi penyidik untuk mnenentukan sikap apakah seseorang tersangka yang ditangkap, akan diteruskan dengan penahanan atau tidak?
a. 2 hari
b. 1 hari
c. 1 minggu
d. 2 minggu

24. Yang dimaksud dengan istilah tertangkap tangan ( opheerterdaad ) menurut KUHAP adalah :
a. Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan kejahatan
b. Tertangkapnya seseorang beberapa saat sesudah ia melakukan kejahatan
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan b salah
25. Orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat dikenal dengan sebutan :
a. Justisiabelen
b. Pencari keadilan
c. Klien
d. Pasien 

26. Sesuai dengan Pasal 72 KUHAP dan Pasal 17 UU advokat, maka advokat :
a. Berhak mendampingi kliennya sejak ditangkap dan / atau ditahan
b. Berhak mendapat berkas / dokumen untuk kepentingan pembelaan kliennya
c. Berhak mendapatkan honorarium dari kliennya
d. Berhak setiap saat menghubungi kliennya

27. Pengertian advokat sebagaimana disebut dalam undang – undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah :
a. Orang yang berprofesi member jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratn berdasarkan ketentuan undang – undang ini.
b. Orang yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat yang bertugas member jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang – undang.
c. Orang yang berprofesi member pelayanan hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang – undang 
d. Jawaban a, b, dan c adalah benar.

28. Dalam undang – undang Advokat diatur mengenai hak imunitas advokat yaitu :
a. Hak advokat untuk memperoleh informasi atau data dari instansi pemerintah guna kepentingan suatu perkara
b. Hak advokat untuk menolak suatu perkara jika diyakini tidak ada dasar hukumnya
c. Hak advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
d. Jawaban a dan b benar.

29. Menurut Undang – undang No. 18 Tahun 2003, satu – satunya profesi yang memberikan jasa hukum adalah advokat :
a. Pernyataan tersebut tidak benar
b. Pernyataan tersebut benar
c. Pernyataan tersebut bertentangan dengan kepentingan umum
d. Pernyataan a, b, dan c adalah salah
30. Profesi Advokat adalah profesi terhormat. Dikenal dengan istilah “profesi terhormat” tersebut :
a. Honour profession
b. Officium Juris
c. Officium Nobile
d. Respected Profession

31. Peran dan fungsi advokat ditingkay penyidikan menurut KUHAP bersifat :
a. Pasif
b. Aktif namun terbatas
c. Terbatas dengan syarat
d. Luas dan bebas

32. Undang – undang yang mengatur tentang Profesi Advokat adalah :
a. UU No. 14 Tahun 1985
b. UU No. 18 Tahun 2004
c. UU No. 18 Tahun 2003
d. UU No. 20 Tahun 2003

33. Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) lahir pada :
a. 21 Desember 2004
b. 18 Nopember 2004
c. 5 April 2004
d. 5 April 2004

34. Anggota komisi Pengawasan Advokat terdiri dari unsur :
a. Advokat senior, Para Ahli Akademik, dan Masyarakat
b. Advokat, Para pensiunan hakim, dan LSM
c. Advokat, tokoh – tokoh Masyarakat, dan LSM
d. Advokat Senior, Para Ahli Akademin dan LSM

35. Induk organisasi Advokat yang dibentuk oleh delapan organisasi profesi advokat untuk memenuhi syarat undang – undang advokat adalah :
a. FKAI
b. PERADI
c. PERADIN
d. PUSBADHI

36. Wilayah hukum kerja praktek seorang advokat berdasarkan undang – undang No. 18 Tahun 2003 adalah :
a. Semua wilayah hukum pengadilan di seluruh Indonesia
b. Terbatas pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Setempat
c. Terbatas hanya di wilayah hukum Pengadilan Negeri setempat
d. Advokat sendiri bebas memilih wilayah tertentu suatu pengadilan Tinggi / penhadilan negeri.

37. Tidak termasuk pengertian jasa hukum adalah :
a. Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dan keamanan klien.
b. Mewakili dan mendampingi serta membela klien
c. Melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien
d. Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum dan menjalankan kuasa

38. Seorang advokat dapat dikenakan tindakan karena :
a. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya
b. Berbuat atay bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi
c. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan atau perbuatan tercela
d. Jawaban semua benar

39. Jenis tindakan yang dikenakan advokat dapat berupa :
a. Teguran lisan dan tertulis
b. Teguran lisan dan tertulis serta pemberhentian sementara selama 3-12 tahun
c. Teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian sementara selama 3-12 tahun dan pemberhentian tetap.
d. Jawaban semua salah.

40. Seorang advokat diberhentikan secara tetap karena :
a. Permohonan diri
b. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih.
c. Keputusan organisasi advokat
d. Jawaban semua benar.

41. Pasal 6 UU Advokat jo Pasal 7 huruf g kode etik mengatur ketentuan hak Imunitas bagi seorang advokat dalam lingkup :
a. Pidana
b. Perdata
c. Perdata dan Pidana
d. Tata Usaha Negara

42. Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan :
a. Polisi
b. Pemerintah
c. Jaksa dan Hakim
d. Semua Benar

43. Kode Etik Advokat ditetapkan di Jakarta pada Tanggal :
a. 23 Mei 2003
b. 23 Juni 2002
c. 23 Mei 2002
d. 23 Mei 2001



44. Surat Koresponden yang diberi tanda “sans prejudice” maksudnya adalah :
a. Surat tersebut dibuat tanpa adanya prasangka
b. Surat tersebut bersifat rahasia
c. Surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di muka pengadilan
d. Surat tersebut harus dutunjukkan kepada hakim yang memeriksa perkara

45. Bolehkah seorang Advokat mencari publisitas bagi dirinya di media massa :
a. Boleh, asalkan menggunakan uangnya sendiri
b. Boleh, asalkan untuk menegakkan prinsip – prinsip hukum
c. Boleh, agar masyarakat umum mengetahui bahwa kita seorang Advokat
d. Tidak boleh, karena akan merugikan advokat yang lain.

46. Sampai kapankah rahasia jabatan Advokat wajib untuk di jaga :
a. Selama belum dicabutnya kuasa dari klien
b. Selama berlangsungnya proses hukum klien tersebut
c. Selama rahasia tersebut belum dicantumkan dalam putusan pengadilan
d. Selamanya, bahkan setelah berakhirnya hubungan dengan klien.


47. Dalam sidang pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik advokat, baik pengadu maupun pihak yang teradu :
a. Harus hadir secara pribadi, namun jika dikehendaki dapat diwakili oleh penasihat
b. Harus hadir secara pribadi dan jika dikehendaki dapat didampingi oleh penasihat
c. Tidak perlu hadir secara pribadi karena dapat memberikan kuasa kepada advokat
d. Tidak perlu hadir secara pribadi karena dapat memberikan kuasa kepada orang lain.

48. Berdasarkan kode etik advokat, apakah mantan hakim dibenarkan untuk beralih profesi menjadi advokat ?
a. Tidak dapat dibenarkan karena advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri
b. Tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan conflict of interest atau pertentangan kepentingan
c. Dapat karena sama halnya dengan advokat, hakim juga berkedudukan dengan penegak hukum
d. Dapat, namun dalam jangka waktu 3 tahun ia tidak dapat menangani perkara yang ditanganinya di Pengadila tempatnya terakhir dia bekerja.


49. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 ( dua ) kali tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa alas an yang sah, maka sidang dugaan pelanggaran kode etik :
a. Dihentikan sampai pengadu bisa menghadirkan teradu
b. Dihentikan dan dipanggil untuk ketiga kalinya
c. Diteruskan tanpa kehadiran teradu
d. Diteruskan dengan acara memutuskan pengaduan tidak dapat diteruskan.
50. Bolehkan seseorang advokat menolak calon kliennya :
a. Boleh dengan pertimbangan tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya.
b. Tidak boleh karena agama atau parta calon kliennya, lain dari yang dimiliki oleh advokat tersebut.
c. Tidak boleh karena advokat adalah sebagai pemegang profesi bebas
d. Boleh, karena ada klien berarti ada rezeki.

51. Jika seseorang advokat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, maka :
a. Advokat tersebut hanya dapat menjalankan profesinya di luar sidang
b. Advokat tersebut hanya dapat memberikan konsultasi hukum
c. Advokat tersebut masih dapat menjalankan profesinya baik di dalam atau di luar sidang
d. Advokat tersebut tidak dapat menjalankan profesinya, baik di dalam atau di luar sidang

52. Sifat bantuan hukum yang diberikan advokat pada teman sejawatnya yang sedang didakwa dalam perkara pidana adalah :
a. Wajib atas permintaan advokat yang didakwa itu atau jika ditunjuk oleh organisasi profesi
b. Boleh kalau advokat yang didakwa bisa memenuhi honoranium yang ia minta
c. Tidak boleh karena advokat adalah penegak hukum, maka ia tidak seharusnya melanggar hukum.
d. Wajib diminta ataupun tidak diminta oleh yang didakwa itu.

53. Bagaimana hubungan advokat dengan teman sejawatnya di dalam menjalankan profesinya di masyarakat :
a. Advokat harus adu argumentasi sesame advokat biar terlihat hebat
b. Advokat harus menjunjung tinggi nilai – nilai profesinya dengan dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai sesama profesi.
c. Advokat harus mampu bersaing, tidak perlu memikirkan teman sejawatnya
d. Teman sejawat advokat adalah rival bisnis, sehingga tidak perlu dipikirkan.

54. Jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara Cuma – Cuma kepada klien yang tidak mampu disebut :
a. Honoranium
b. Bantuan hukum
c. Sumbangan
d. Imbalan

55. Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh – sunggu di sidang terbuka pada :
a. Pengadilan Negeri di wilayah domisili hukumnya
b. Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya
c. Pengadilan Tinggi di seluruh wilayah Republik Indonesia
d. Di depan Gedung Mahkamah Agung


56. Pengangkatan seorang advokat menurut undang – undang No. 18 Tahun 2003 dilakukan oleh :
a. Mahkamah Agung
b. Departemen Hukum dan HAM
c. Kejaksaan Agung
d. Organisasi Advokat
57. Undang – undang advokat memberikan kewenangan yang cukup besar kepada organisasi advokat, antara lain kewenangan untuk :
a. Mengadakan ujian bagi calon advokat
b. Melakukan pengangkatan advokat
c. Melakukan tindakan pemberhentian advokat dan profesinya
d. Semua jawaban benar.

58. Berdasarkan undang – undang No. 18 tahun 2003, pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap jabatan sebagai :
a. Pimpinan Dewan Kehormatan
b. Pimpinan Partai Politik
c. Pimpinan DPR / MPR
d. Pimpinan Organisasi Terlarang

59. Surat – surat apa yangharus dibawa oleh advokat di dalam persidangan pengadilan agar advokat tersebut dapat mendampingi atau mewakili kliennya di persidangan ?
a. Kartu tanda penduduk
b. Ijasah Sarjana Hukum
c. Kartu Izin Praktek Advokat dari PERADI
d. SKCK

60. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berupa :
a. Gugatan tidak diterima atau gugur
b. Guagatan ditolak atau dikabulkan
c. Gugatan ditolak atau dikabulkan atau tidak diterima
d. Jawaban a dan b benar

61. Dalam acara pemeriksaan persiapan kepada penggugat diberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki gugatan / melengkapinya dengan data yang diperlukan. Apabila dalam jangka waktu itu Penggugat tidak memperbaiki / melengkapinya maka hakim akan mengeluarkan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut maka penggugat :
a. Dapat mengajukan gugatan baru
b. Dapat mengajukan banding
c. Dapat mengajukan perlawanan
d. Jawaban b dan c benar

62. Apa yang dipersiapkan pada saat anda melakukan gugatan di peradilan TUN :
a. Gugatan sedapat mungkin disertai surat keputusan TUN yang disengketakan
b. Guagatan tidak dapat dikuasakan oleh seorang advokat
c. Gugatan tidak perlu ditandatangani
d. Semua pihak yang terlibat harus digugat sebagaimana gugatan melalui peradilan umum.

63. Tidak termasuk unsure keputusan adalah :
a. Penetapan tertulis
b. Bersifat konkrit, individual dan final
c. Peraturan bersifat umum
d. Menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata.

64. Setelah putusan pengadilan tata usaha Negara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan maka terhadap pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan :
a. Sanksi pidana penjara dan administrative
b. Diumumkan pada media massa setempat oleh panitera pengadilan tata usaha Negara
c. Upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sankisi administrative serta diumumkan di media massa cetak setempat oleh panitera pengadilan tata usaha Negara
d. Saksi administrative dan dikeluarkan dari instansi dimana ia bekerja

65. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditempatkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
a. Kewajiban pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan keputusan tata usaha Negara yang baru
c. Penerbitan keputusan tata usaha Negara
d. Ketiga – tiganya benar

66. Masuknya pihak ketiga dalam PTUN terjadi karena :
a. Permintaan pihak penggugat
b. Permintaan pihak tergugat
c. Prakarsa hakim
d. Jawaban semua benar

67. Objek sengketa pada peradilan tata usaha Negara ( PTUN ) adalah :
a. Bezhikking
b. Regeling
c. Hak uji materiil
d. Materialledaad


68. Undang – undang tentang Peradilan tata Usaha Negara telah dua kali mengalami perubahan / penyempurnaan ke dalam undang – undang :
a. UU No. 5/1960 direvisi dengan UU no. 8/2004
b. UU No. 5/1986 direvisi dengan UU No. 9/2004
c. UU No. 9/2004 direvisi dengan UU No. 51/2009
d. UU No. 15/1986 direvisi dengan UU no. 9/2004

69. Berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa kepegawaian adalah menjadi kewenangan :
a. Pengadilan umum
b. Pengadilan Kepegawaian
c. Pengadilan tata usaha Negara
d. Pengadilan negeri

70. Di bawah ini adalah alat bukti dalam Tata Usaha Negara kecuali :
a. Surat atau tulisan
b. Keterangan ahli
c. Pengakuan terdakwa
d. Pengetahuan hakim

71. Yang merupakan objek gugatan peradilan tata usaha Negara di bawah ini adalah :
a. Keputusan komisi pemilihan umum
b. Keputusan yang bersifat umum
c. Keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata
d. Keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil


72. PTUN berkedudukan di :
a. Di Kotamadya atau di Ibukota Kabupaten
b. Di Ibukota Kabupaten dan Pemerintah Kota
c. Di Ibukota Propinsi dan Pemerintahan
d. Semuanya benar

73. Dalam praktek, sering dijumpai bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan hak dan kepentingan tersebut adalah :
a. Perlawanan
b. Gugatan
c. Derden verzet
d. Verzet
74. Gugatan dinyatakan gugur apabila :
a. Para pihak tidak hadir
b. Tergugat tidak hadir
c. Penggugat tidak hadir
d. Penggugat dan tergugat tidak hadir

75. Sita Revindicatoir ( revindicatoir beslaag ) dapat dimintakan terhadap : 
a. Barang tidak bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai tergugat
b. Barang tidak bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat
c. Barang bergerak milik penggugat yang dikuasai tergugat
d. Barang bergerak milik pihak ketiga yang dikuasaio tergugat

76. Gugatan pada dasarnya diajukan pada Pengadilan Negeri ditempat tinggalnya tergugat, gugatan terhadap benda tidak bergerak diajukan oada :
a. Pengadilan Negeri tempat tinggal Penggugat
b. Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih
c. Pengadilan Negeri dimana benda tidak bergerak itu berada
d. Pengadilan Negeri yang berwenang

77. Suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan memasuki perkara perdata yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat untuk bersama – sama tergugat dalam menghadapi penggugat disebut :
a. Intervensi
b. Voeging
c. Tussenkomst
d. Vridjwaring

78. Upaya hukum terhadap putusan verstek adalah :
a. Banding
b. Kasasi
c. Verzet
d. Peninjauan Kembali

79. Putusan yang dibacakan di luar hadirnya salah satu pihak disebut :
a. In absentia
b. Verzet
c. Verstek
d. Derden verzet
80. Kekuatan pembuktian surat terletak pada :
a. Keasliannya
b. Tulisannya
c. Foto copy
d. Duplikat


81. Untuk mewakili klien beracara di pengadilan diisyarakan menggunakan surat kuasa yang bersifat :
a. Umum dan khusus
b. Umum
c. Khusus
d. Semua benar

82. Pengertian mediasi menurut PERMA No. 1 tahun 2008 adalah :
a. Pihak ketiga yang diterima oleh para pihak
b. Penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu mediator
c. Penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang diterima para pihak
d. Semua benar

83. Pencabutan gugatan oleh penggugat dapat dilakukan :
a. Sewaktu – waktu tergantung kapan penggugat mau
b. Setelah tergugat memberikan jawaban atas gugatan
c. Sewaktu – waktu sebelum tergugat memberikan jawaban
d. Kapan saja asal dikabulkan oleh hakim

84. Eksepsi mengenai tidak berwenangnya pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara perdata berkaitan dengan wilayah pengadilan disebut :
a. Eksepsi kewenangan absolute
b. Eksepsi dilatoir
c. Eksepsi kompenti relative
d. Eksepsi peremtoir

85. Gugatan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian posita dan petitum. Yang dimaksud dengan petitum :
a. Bagian dari gugatan yang memuat alasan – alasan berdasarkan keadaan
b. Bagian dari gugatan yang memuat alasan – alasan berdasar hukum
c. Bagian dari gugatan yang memuat hal – hal yang diinginkan atau diminta penggugat
d. Bagian dari gugatan yang memaparkan mengenai dasar dari duduk perkara.

86. Berdasarkan pasal 164 HIR / 284 Rbg dikenal alat – alat bukti yaitu :
a. Alat bukti surat, saksi, pengetahuan hakim, keyakinan hakim, dan sumpah
b. Alat bukti surat, saksi, Yurisprudensi, keyakinan hakim, dan sumpah
c. Alat bukti surat, saksi, persangkaan, keyakinan hakim, dan sumpah
d. Alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.


87. Apabila hakim memutus perkara perdata dan ternyata di dapati bahwa surat kuasa penggugat tidak sempurna, maka putusan perkara seperti ini dapat :
a. Ditolak
b. Diterima
c. Tidak dapat diterima
d. Ketiganya sah

88. Yang harus membuktikan dalam perkara perdata adalah :
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Penggugat dan tergugat
d. Hakim

89. Tuntutan hak dalam sengketa disebut :
a. Gugatan
b. Permohonan
c. Perdamaian
d. Perlawanan

90. Berdasarkan aturan yang berlaku dalam hukum acara perdata,pengajuan suatu gugatan dapat disampaikan secara :
a. Harus tertulis
b. Lisan
c. Lisan atau tertulis
d. Lisan dan tertulis

91. Gugatan diputus verstek apabila
a. Penggugat tidak hadir.
b. Para pihak tidak hadir
c. Tergugat tidak hadir
d. Pihak – pihak hadir

92. Campur tangan pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan tidak memihak disebut:
a. Intervensi
b. Voeging
c. Tussenkomst
d. Vridjwaring

93. Sita jaminan ( conservatoir beslaag ) dapat dimintakan terhadap :
a. Barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik tergugat
b. Barang bergerak maupun barang tidak bergerakmilik penggugat yang dikuasai tergugat
c. Barang bergerak milik penggugat yang dikuasai tergugat
d. Barang tidak bergerak milik penggugat yang dikuasai tergugat

94. Tenggang waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pengadilan hubungan industrial adalah :
a. 50 hari sejak sidang pertama
b. 30 hari sejak sidang pertama
c. 50 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari
d. 30 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari.

95. Berdasarkan pengertian perselisihan, maka dikenal 4 objek perselisihan kecuali :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan 
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dlam satu perusahaan
d. Pelaksanaan hak dan kewajiban

96. Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial, surat gugatan harus dilampiri dengan :
a. Bukti – bukti tentang adanya hak
b. Keterangan / pernyataan yang mendukung adanya hak
c. Risalah perundingan bipatrit
d. Risalah perundingan dihadapat mediator / konsiliator

97. Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau peraturan terhadap ketentuan perundang – undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama disebut perselisihan :
a. Kepentingan
b. Hak
c. PHK
d. Antar serikat pekerja atau serikat buruh
98. Undang – undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan hukum formil dari undang – undang :
a. UU No. 12/1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
b. UU no. 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
c. UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
d. UU No.14/1696 tentang ketentuan – ketentuan pokok mengenai tenaga kerja

99. Setelah pengadilan hubungan industrial telah terbentuk, terhadap perselisihan hubungan industrial atau PHK yang diselesaikan P4P atau lembaga lain yang setingkat dan belum diputus, maka yang berwenang menyelesaikan adalah pengadilan :
a. P4P
b. Pengadilan tata usaha Negara
c. Pengadilan hubungan industrial
d. Mahkamah agung

100. Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak disebut perselisihan:
a. Kepentingan
b. PHK
c. Hak
d. Antar setikat pekerja atau serikat buruh

101. Apa istilahnya perundingan antara perkerja / buruh atau serikat pekerja / serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial :
a. Bipatrit
b. Musyawarah mufakat
c. Tripartrit
d. musyawarah

102. Gugatan perselisihan hubungan industrial di pengadilan hubungan industrial kepada penggugat :
a. Tidak dikenakan beaya perkara
b. Tidak dikenakan beaya termasuk eksekusi yang nilai gugatannya dibawah 150 juta rupiah
c. Dikenakan beaya perkara termasuk eksekusi untuk nilai gugatannya sampai dengan 150 juta rupiah
d. Tidak dikenakan beaya perkara untuk gugatan diatas 150 juta rupiah

103. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk berunding sebagai pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial :
a. 10 hari
b. 20 hari
c. 30 hari
d. 60 hari

104. Suatu perkawinan dapat putus disebabkan karena :
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas putusan pengadilan
d. Semuanya benar

105. Pengadilan agama diatur dalam undang – undang
a. UU No. 7/1989 jo UU No. 8/2006
b. UU No. 7/1989 jo UU no. 3/2006
c. UU No. 2/1989 jo UU No. 3/2006
d. UU No. 5/1986 jo UU No. 5/2004

106. Dibawah ini adalah bidang – bidang sengketa orang beragama islam yang menjadi kewenangan pengadilan agama, kecuali :
a. Perkawinan dan perceraian
b. Kewarisan, wasiat, dan hibah
c. Waqaf dan shadaqah
d. Baitul maal, zakat, dan infaq

107. Dalam putusan permohonan talak yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, maka tenggang waktu yang diberikan kepada pemohon untuk mengikrarkan talaknya adalah …. Bulan
a. Tiga
b. Satu
c. Enam
d. Dua belas

108. Suatu perceraian dianggap telah terjadi beserta akibat hukumnya apabila
a. Diucapkan ikrar talaknya oleh suami dihadapan dua orang saksi
b. Sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap
c. Apabila amar putusan pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan hak dari salah satu pihak yang berperkara
d. Apabila disaksikan dan disetujui oleh wali hakim

109. Waktu tunggu bagi seorang janda apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan selama …… hari :
a. Seratus dua puluh
b. Seratus dua puluh lima
c. Seratus tiga puluh
d. Seratus tiga puluh lima

110. Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada :
a. Pihak penggugat
b. Pihak yag kalah
c. Pihak tergugat
d. Pihak penggugat dan tergugat

111. Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimassa yang akan dating :
a. Khuluk
b. Talak bain kubra
c. Taklik talak
d. Mut’ah 

112. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan perkara ke Pengadalan agama yaitu perkara :
a. Cerai talak
b. Cerai gugat
c. Itsbat nikah
d. Rujuk

113. Berikut ini yang tidak merupakan alasan perceraian adalah :
a. Salah satu pihak zina
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut
c. Salah satu pihak melakukan kekejaman
d. Salah satu pihak tidak mempunyai pekerjaan tetap

114. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap penetapan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama haruslah dimulai dengan :
a. Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Bismillahirahmanirrahim diikuti dengan Demi Keadian Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
c. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
d. Bismillahirahmanirrahim, Dengan Rahmat Tuhan diikuti dengan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

115. Putusan Pengadilan yang menyatakan perkawinan telah putus terhitung sejak :
a. Kediaman bersama ditinggalkan
b. Putusan diterima Pencatat Nikah
c. Sumpah Li’an diucapkan
d. Ikrar Talaq diucapkan

116. Yang menjadi rukun dan syarat perkawinan dalam agam islam, selain pasangan calon suami isteri adalah :
a. Harus ada wali nikah 
b. Harus ada 2 ( dua ) orang saksi
c. Harus ada ijab qabul
d. Semua benar

117. Tujuan perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah :
a. Untuk membentuk keluarga yang bahagia, dengan memiliki keturunan yang sah
b. Untuk mewujudkan silaturahmi yang kekal dan memiliki keturunan
c. Untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinag, mawadah, warahmah
d. Untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan Berketuhanan Yang Maha Esa.

118. Kepada Pengadilan Agama manakah, seorang suami yang bermaksud menceraikan isterinya :
a. Tempat menikah
b. Tempat tinggal isteri
c. Tempat tinggal suami
d. Benar semua

119. Cerai gugat adalah cerai yang diajukan oleh:
a. Suami terhadap isteri
b. Suami dan isteri
c. Isteri terhadap suami
d. Semua benar

120. Kepada Pengadilan Agama manakah, isteri yang meminta cerai terhadap suaminya:
a. Tempat mereka menikah
b. Tempat tinggal isteri
c. Tempat tinggal suami
d. Pengadilan Agama mana saja

Sumber copy paste dari:

http://aripapene.blogspot.co.id/2014/01/latihan-soal-ujian-advokat-peradi.html?m=1

Mengenal Konvensi, Rekonvensi,Eksepsi dan Provisi

Sebenarnya istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi tidak hanya ditemui dalam putusan arbitrase saja, tetapi juga dalam putusan perkara perdata di pengadilan. Arbitrase pada dasarnya merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa perdata tetapi tidak melalui jalur pengadilan pada umumnya. Hal ini sesuai dengan pengertian arbitrase yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) sebagai berikut:
“Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
 
Oleh karena itu, istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi yang dikenal dalam arbitrase juga sama dengan yang dikenal dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Selanjutnya, kami akan membahas pengertian istilah-istilah tersebut satu per satu.
 
a.    Rekonvensi
 
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukuHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 468) istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalampenjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya
 
 
b.    Konvensi
 
Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.
 
 
c.    Eksepsi
 
Menurut Yahya Harahap (hal. 418), eksepsi secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”).
 
 
d.    Provisi
 
Saudara tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai istilah provisi, apakah gugatan provisi atau putusan provisi. Yahya Harahap (hal. 884) menjelaskan bahwa gugatan provisi merupakan permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman membayat uang paksa. Apabila dikabulkan, maka disebut putusan provisionil. Putusan provisionil merupakan salah satu jenis putusan sela.
 
Di dalam penjelasan Pasal 185 HIRdisebutkan putusan provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.
 
Putusan provisionil dalam aturan arbitrase dapat ditemui dalam Pasal 32 ayat (1) UU 30/1999:
 
“Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.”
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Reglement Indonesia yang Diperbaharui(Herziene Indlandsch ReglementStaatsbladNomor 44 Tahun 1941
 


Sumber : 
Copy paste dari  http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5110864b5855f/arti-istilah-konvensi--rekonvensi--eksepsi--dan-provisi