YOUTUBE

Halaman

Selasa, 23 Februari 2016

Pengertian Kriminologi Dalam Hukum Pidana

Menurut Bonger, Pengertian Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.

Pengertian Kriminologi menurut Sutherland adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang berikatan dengan perbuatan jahat, yang dikategorikan sebagai gejala sosial. Sutherland mengatakan bahwa kriminologi mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi terhadap pelanggaran hukum.

Pengertian Kriminologi oleh Thorsten Sellin lebih diperluas lagi dengan menambahkan conduct norms sebagai salah satu lingkup penelitian kriminologi, sehingga penekanannya di sini lebih sebagai gejala sosial dalam masyarakat.

Menurut pendapat Michael dan Adler, Pengertian Kriminologi adalah keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari para penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka yang secara resmi diperlakukan oleh lembaga-lembaga penertib masyarakat dan oleh para anggota masyarakat.

Pengertian Kriminologi menurut Wood ialah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang berkaitan dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk juga di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.

Menurut pendapat Noach, Pengertian Kriminologi adalah ilmu pengetahuan mengenai perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut individu-individu yang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela tersebut.

Paul Mudigdo Mulyono tidak sependapat dengan pengertian kriminologi yang diberikan oleh Sutherland. Menurut Mulyono pengertian kriminologi tersebut tidak memberikan gambaran bahwa pelaku kejahatan mempunyai andil atas terjadinya suatu kejahatan, karena terjadinya kejahatan bukan hanya sebagai perbuatan yang ditentang oleh masyarakat, akan tetapii adanya dorongan dari si pelaku untuk melakukan perbuatan yang ditentang oleh masyarakat tersebut. Oleh karena itu, Paul Mudigdo mengatakan bahwa Pengertian Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.

Pengertian Kriminologi menurut pendapat Wolfgang, Savitz dan Johnston, Kriminologi ialah kumpulan ilmu pengetahuan mengenai kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala kejahatan dengan jalam mempelajari dan menganalisa secara ilmiah mengenai keterangan-keterangan, pola-pola, keseragaman-keseragaman dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan reaksi dari masyarakat terhadap keduanya. Jadi objek studi kriminologi meliputi : (1) perbuatan yang disebut sebagai kejahatan, (2) pelaku kejahatan, (3) reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya. Ketiga objek studi kriminologi ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Suatu perbuatan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai kejahatan bila ia mendapat reaksi dari masyarakat.

Pengertian Kriminologi menurut bahasa adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai kejahatan. Kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi kriminologi ialah ilmu mengenai kejahatan atau penjahat.

Bonger membagi Kriminologi menjadi kriminologi murni dan kriminologi terapan. Kriminologi murni ini meliputi :
1. Antropologi Kriminal
Pengertian Antropologi Kriminal adalah ilmu pengetahuan mengenai manusia yang jahat. Ilmu pengetahuan mengenai kriminologi ini memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai bagaimana ciri-ciri tubuh orang jahat, apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
2. Sosiologi Kriminil
Pengertian Sosiologi Kriminil adalah ilmu pengetahuan mengenai kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Poko dari persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini ialah sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3. Psikologi Kriminil
Pengertian Psikologi Kriminil ialah ilmu pengetahuan mengenai penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil
Pengertian Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil adalah ilmu mengenai penjahat yang sakit jiwa atau urat syarat.
5. Penologi
Pengertian Penologi ialah ilmu mengenai tumbuh dan berkembangnya hukuman.

Kriminologi Terapan meliputi :
1. Higiene Kriminil
Pengertian Higiene Kriminil adalah usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Contohnya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan undang-undang, kesejahteraan dan sistem jaminan hidup, yang semata-mata untuk mencegah terjadinya kejahatan.
2. Politik Kriminil
Pengertian Politik Kriminil adalah usaha penanggulangan kejahatan di mana suatu kejahatan telah terjadi. Di sini dapat dilihat sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan. Jika disebabkan oleh faktor ekonomi maka usaha yag dilakukan ialah meningkatkan keterampilan atau membuka lapangan kerja. Jadi bukan semata-mata dengan penjatuhan sanksi.
3. Kriminalistik
Pengertian Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan mengenai pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.

Sekian pembahasan mengenai pengertian kriminologi, semoga tulisan saya mengenai pengertian kriminologi dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Kriminologi :

- Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010. Kriminologi. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Copy paste dari
www.pengertianpakar.com/2015/05/pengertian-kriminologi-dalam-hukum.html?m=1#_

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus