REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyiapkan bukti yang komprehensif dan tidak terbantahkan guna memperkuat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Dari pengalaman, kasus pembunuhan dengan racun itu rata-rata tidak ada pengakuan dari tersangka, sehingga dibutuhkan kejelian dan keahlian penyidik untuk membuktikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Ketika ditanya mengenai perkembangan kasus, Iqbal menjawab saat ini sedang dalam tahap penguatan bukti dan belum bisa dipublikasikan. "Yang kami kejar bukan dari pengakuan tersangla, tapi fakta bukti yang terang benderang, yang tidak bisa disangkal lagi buktinya," katanya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyiapkan beberapa ahli untuk mendukung bukti, namun ia tidak mau menyebutkan berapa jumlah saksi ahli dan siapa saja saksi ahli tersebut, demi menjaga privasi.
Polda Metro Jaya menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) sekitar pukul 07.00 WIB dengan sangkaan membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin memakai racun jenis sianida yang dicampurkan ke dalam minuman kopi.
Selanjutnya, Jessica menjalani pemeriksaan selama 13 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.15 WIB di Mapolda Metro Jaya dengan didampingi pengacara, sebelum akhirnya polisi menahan tersangka sejak Sabtu (30/1).
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi vietnamese di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Jessica tiba lebih dulu dibanding Mirna dan rekan mereka, Hani di kafe tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Selanjutnya, Jessica memesan minuman cocktail dan fashioned sazerac untuk dirinya dan Hani, sedangkan Mirna dipesankan es kopi vietnamese. Korban Mirna dan Hani tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, Mirna kejang-kejang setelah meminum satu sedotan kopi tersebut.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, namun nyawanya tidak tertolong.
Red: Bilal Ramadhan
Source: Antara
Sumber= copy paste dari
m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/02/03/o1xm4l330-ada-bukti-tak-terbantahkan-dalam-menjerat-jessica-di-kasus-mirna
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....