YOUTUBE

Halaman

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 01 September 2016

Berapakah fee atau tarif advokat/pengacara

Mengenai fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat, hal ini dijelaskan dalam artikel Tarif Advokat di Jakarta. Ari Yusuf Amir dalam buku Strategi Bisnis Jasa Advokat (hal. 180) menulis bahwa menentukan tarif seorang advokat memang persoalan gampang-gampang...

Minggu, 29 Mei 2016

Harta Gono Gini Dalam Islam, (Harta Bersama)

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا Dari Amru’ bin Auf al Muzani dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda: “Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram “ Akhir-akhir ini banyak dari masyarakat yang menanyakan status harta gono-gini, bahkan terakhir ada...

Hukum Perkawinan, Pembagian Harta Bersama atau dikenal sebagai HARTA GONO GINI

Dasar hukum yang mengatur mengenai permasalahan seputar harta bersama diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan“) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI – khusus bagi yang beragama Islam). A. Pengertian Harta Bersama Harta bersama adalah setiap harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Harta bersama meliputi harta yang diperoleh atau dihasilkan dari usaha/pekerjaan suami dan istri ataupun hasil usaha salah seorang dari mereka. Jadi meskipun harta tersebut berasal dari hasil pekerjaan si...

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

SIDANG  I 1.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  perisdangan dan  hakim anggota ( 2 hakim )  masuk  dalam  Persidangan 2.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  perisdangan : Sidang dinyatakan di buka dan tebuka  untuk  umum  (  keuali  perkara perceraian dinyakan tertutup         untuk umum  ) 3.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan ,membacakan  Nomor perkara ...

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

SIDANG  I 1.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  perisdangan dan  hakim anggota ( 2 hakim )  masuk  dalam  Persidangan 2.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  perisdangan : Sidang dinyatakan di buka dan tebuka  untuk  umum  (  keuali  perkara perceraian dinyakan tertutup         untuk umum  ) 3.  Ketua  Majeli s  hakim  yang memimpin  persidangan ,membacakan  Nomor perkara ...

Talak atau Perceraian dalam Agama Islam

Islam dalam syarat-syarat tertentu memperbolehkan talak dan perceraian istri dan suami. Dan menganggapnya tindakan yang tidak disenangi dan dibenci. Dan dalam hadis-hadis hal itu dicela. Imam Al-Shâdiq as berkata, “Allah mencintai rumah yang didalamnya terdapat pengantin dan membenci rumah yang di dalamnya terjadi talak (perceraian). Tidak ada sesuatu yang lebih dibenci oleh Allah selain talak.”[94] Imam Al-Shâdiq as berkata, “Diantara pekerjaan-pekerjaan yang halal, tidak ada perbuatan yang lebih jelek dari pada talak, Allah membenci para lelaki...

Talak dan Gugat Cerai Dalam Islam lengkap dengan definisi dan dasar hukumnya

DEFINISI CERAI TALAK Dalam syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, اسم لحل قيد النكاح) atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya. DALIL DASAR HUKUM PERCERAIAN TALAK - QS Al-Baqarah 2:229 الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ...