Pengumuman hasil pengumuman Ujian Profesi Advokat (UPA) tidak kunjung diterbitkan.
Peserta ujian UPA gelombang II 2015 telah menunggu dengan sangat was-was. Hal ini ditandai dengan sibuknya server www.peradi.com...
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Senin, 30 November 2015
Rabu, 18 November 2015
Contoh Soal Ujian Profesi Advokat
V 1. Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :
A. Beschikking
B. Undang-undang
C. Tanah
D. Putusan pengadilan
2. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :
A. Tergugat
B. Penggugat
C. ...
Contoh Soal Ujian Profesi Advokat
03.40
contok soal ujian profesi advokat, kisi kisi soal peradi, trik sukses ujian peradi, ujian pengacara peradi, UPA peradi
2 comments
V 1. Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :
A. Beschikking
B. Undang-undang
C. Tanah
D. Putusan pengadilan
2. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :
A. Tergugat
B. Penggugat
C. ...
Minggu, 01 November 2015
Sumber dan pihak yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana
19.55
hukum acara pidana, pidana dan perdata, pihak hukum pidana, sumber dan orang yang terlibat hukum pidana
1 comment
SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
Ø UUD 1945, Pasal 24 dan pasal 25:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut UU (Pasal 24 (1)) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk dihentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU (Pasal 25).
Ø UU, terdiri dari :
UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
UU Kepolisian No. 2 / 2002
UU Kejaksaan No. 16/ 2004
UU Advokat No.18 / 2003
UU kekuasaan kehakiman No.4 tahun 2004
UU No. 28/1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI
Ø Undang-Undang...