YOUTUBE

Halaman

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 30 November 2015

Pengumuman Hasil Ujian Profesi Advokat 2015 gelombang II

Pengumuman hasil pengumuman Ujian Profesi Advokat (UPA) tidak kunjung diterbitkan.
Peserta ujian UPA gelombang II 2015 telah menunggu dengan sangat was-was. Hal ini ditandai dengan sibuknya server www.peradi.com .

Rabu, 18 November 2015

Contoh Soal Ujian Profesi Advokat

V 1.            Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :

A.     Beschikking

B.     Undang-undang

C.    Tanah

D.    Putusan pengadilan

2.            Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :

A.     Tergugat

B.     Penggugat

C.    Pemohon

D.    Termohon

3.            Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :

A.     30 hari

B.     40 hari

C.    60 hari

D.    90 hari

4.            Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :

A.     Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan

B.     Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak

C.    Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya

D.    Semua benar

5.            Sebelum pemeriksaaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :

A.     30 hari

B.     40 hari

C.    60 hari

D.    90 hari

6.            Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, ternyata penggugat juga belum melengkapinya, maka :

A.     Gugatan ditolak

B.     Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama

C.    Gugatan tidak diterima

D.    Penggugat harus mengajukan gugatan baru

7.            Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :

A.     Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda meskipun ada gugatan

B.     Harus dtunda sampai ada putusan  pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

C.    Keputusan Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku

D.    Keputusan tersebut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap

8.            Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai :

A.     Replik

B.     Duplik

C.    Penyampaian bukti tertulis

D.    Saksi

9.            Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :

A.     Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan

B.     Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang berangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru

C.    Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara

D.    Semua benar

10.       Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak dari :

A.     Tergugat

B.     Majelis Hakim

C.    Penggugat

D.    Semua benar

11.       Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :

A.     7 hari

B.     14 hari

C.    12 hari

D.    30 hari

12.       Alat bukti dalam peradilan Tata Usaha Negara meliputi :

A.     Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, persangkaan

B.     Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan hakim

C.    Surat atau tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

D.    Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

13.       Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :

A.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

B.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik

C.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu  bertentangan dengan Keputusan Presiden

D.    Jawaban a dan b benar

14.       Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :

A.     Majelis hakim

B.     Hakim tunggal

C.    Majelis hakim yang berjumlah 3 orang

D.    Majelis hakim yang berjumlah 5 orang

15.       Surat sebagai bukti autentik terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu :

A.     Akta di bawah tangan

B.     Akta autentik

C.    Surat-surat lainnya yang bukan akta

D.    Semua benar

16.       Biaya perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :

A.     Penggugat

B.     Tergugat

C.    Pihak yang kalah

D.    Pihak yang menang

17.       Pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh :

A.     Ketua Pengadilan

B.     Kejaksaan

C.    Majelis Hakim

D.    Atasan pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara

18.       Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat diterima, maka penggugat dapat mengajukan :

a.           Banding

b.           Gugatan baru

c.           Kasasi

d.           Perlawanan

19.       Pengajuan esksepsi tentang kewenangan absolute dapat dilakukan dalam waktu :

A.     Sebelum tergugat menyampaikan jawaban

B.     Setiap saat selama pemeriksaan

C.    Sebelum pembuktian

D.    Sebelum jawaban atas pokok sengketa

20.       Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relative dapat dilakukan dalam waktu :

A.     Sebelum tergugat menyampaikan jawaban

B.     Setiap saat selama pemeriksaan

C.    Sebelum pembuktian

D.    Sebelum jawaban atas pokok sengketa

21.       Dapatkah penggugat mencabut gugatannya saat tergugat sudah memberikan jawaban :

A.     Tidak dapat

B.     Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim

C.    Dapat atas persetujuan tergugat

D.    Semua salah

Sumber:
Copy paste dari

https://pustakalegal.wordpress.com/2014/02/28/latihan-soal-ujian-profesi-advokat-hukum-acara-ptun/

Contoh Soal Ujian Profesi Advokat

V 1.            Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :

A.     Beschikking

B.     Undang-undang

C.    Tanah

D.    Putusan pengadilan

2.            Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :

A.     Tergugat

B.     Penggugat

C.    Pemohon

D.    Termohon

3.            Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :

A.     30 hari

B.     40 hari

C.    60 hari

D.    90 hari

4.            Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :

A.     Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan

B.     Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak

C.    Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya

D.    Semua benar

5.            Sebelum pemeriksaaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :

A.     30 hari

B.     40 hari

C.    60 hari

D.    90 hari

6.            Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, ternyata penggugat juga belum melengkapinya, maka :

A.     Gugatan ditolak

B.     Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama

C.    Gugatan tidak diterima

D.    Penggugat harus mengajukan gugatan baru

7.            Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :

A.     Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda meskipun ada gugatan

B.     Harus dtunda sampai ada putusan  pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

C.    Keputusan Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku

D.    Keputusan tersebut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap

8.            Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai :

A.     Replik

B.     Duplik

C.    Penyampaian bukti tertulis

D.    Saksi

9.            Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :

A.     Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan

B.     Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang berangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru

C.    Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara

D.    Semua benar

10.       Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak dari :

A.     Tergugat

B.     Majelis Hakim

C.    Penggugat

D.    Semua benar

11.       Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :

A.     7 hari

B.     14 hari

C.    12 hari

D.    30 hari

12.       Alat bukti dalam peradilan Tata Usaha Negara meliputi :

A.     Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, persangkaan

B.     Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan hakim

C.    Surat atau tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

D.    Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

13.       Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :

A.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

B.     Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik

C.    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu  bertentangan dengan Keputusan Presiden

D.    Jawaban a dan b benar

14.       Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :

A.     Majelis hakim

B.     Hakim tunggal

C.    Majelis hakim yang berjumlah 3 orang

D.    Majelis hakim yang berjumlah 5 orang

15.       Surat sebagai bukti autentik terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu :

A.     Akta di bawah tangan

B.     Akta autentik

C.    Surat-surat lainnya yang bukan akta

D.    Semua benar

16.       Biaya perkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :

A.     Penggugat

B.     Tergugat

C.    Pihak yang kalah

D.    Pihak yang menang

17.       Pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh :

A.     Ketua Pengadilan

B.     Kejaksaan

C.    Majelis Hakim

D.    Atasan pejabat yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara

18.       Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat diterima, maka penggugat dapat mengajukan :

a.           Banding

b.           Gugatan baru

c.           Kasasi

d.           Perlawanan

19.       Pengajuan esksepsi tentang kewenangan absolute dapat dilakukan dalam waktu :

A.     Sebelum tergugat menyampaikan jawaban

B.     Setiap saat selama pemeriksaan

C.    Sebelum pembuktian

D.    Sebelum jawaban atas pokok sengketa

20.       Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relative dapat dilakukan dalam waktu :

A.     Sebelum tergugat menyampaikan jawaban

B.     Setiap saat selama pemeriksaan

C.    Sebelum pembuktian

D.    Sebelum jawaban atas pokok sengketa

21.       Dapatkah penggugat mencabut gugatannya saat tergugat sudah memberikan jawaban :

A.     Tidak dapat

B.     Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim

C.    Dapat atas persetujuan tergugat

D.    Semua salah

Sumber:
Copy paste dari

https://pustakalegal.wordpress.com/2014/02/28/latihan-soal-ujian-profesi-advokat-hukum-acara-ptun/

Minggu, 01 November 2015

Sumber dan pihak yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana

SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
Ø UUD 1945, Pasal 24 dan pasal 25:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut UU (Pasal 24 (1)) Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk dihentikan sebagai hakim ditetapkan dengan UU (Pasal 25).
Ø UU, terdiri dari :
UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
UU Kepolisian No. 2 / 2002
UU Kejaksaan No. 16/ 2004
UU Advokat No.18 / 2003
UU kekuasaan kehakiman No.4 tahun 2004
UU No. 28/1997, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian RI
Ø  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pokok Perbankan, khususnya Pasal 37 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Ø  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang – Undang ini mengatur acara pidana khusus untuk delik korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam Pasal 284 KUHAP. Undang - Undang tersebut dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ø  Undang-Undang Nomor 5 (PNPS) Tahun 1959 Tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.
Ø  Undang –Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.

B.      Beberapa Keputusan Presiden yang mengatur tentang acara pidana yaitu
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1967 Tentang Pemberian Wewenang Kepada Jaksa Agung Melakukan Pengusutan, Pemeriksaan Pendahuluan  Terhadap Mereka Yang Melakukan Tindakan Penyeludupan;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi;
ü Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian  terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat II dan II;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Organisasi Polri;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Hakim
ü Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1983 Tentang Tunjangan Jaksa.

C.      PIHAK- PIHAK YANG TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA:
1.    Tersangka / terdakwa dan hak-haknya:
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (butir 14 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (butir 15)
Hak-hak tersangka/terdakwa : Lihat (pasal 50 - pasal 68 KUHAP):
Hak-hak tersangka/terdakwa (pasal 50- pasal 68 KUHAP):
v Hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili (pasal 50 ayat 1,2,3)
v Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (pasal 51 butir a dan b)
v Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim (pasal 52)
v Hak untuk mendapat juru bahasa (pasal 53 ayat (1))
v Hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (pasal 54)
v Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya Cuma-Cuma.
v Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (pasal 57 (2))
v Hak untuk diberitahu pada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka / terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga (pasal 59 dan pasal 60)
v Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka / terdakwa (pasal 61)
v Hak tersangka / terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya (pasal 62)
v Hak tersangka / terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (ps.63)
v Hak tersangka/ terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli (ps. 65)
v Hak tersangka / terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (pasal 68)

2.    Penuntut Umum
Ps. 1 butir 6 dijelaskan bahwa:
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
wewenang penuntut umum / jaksa :
Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan Ps. 110 (3) dan (4) dengan memberi petunjuk dalam penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
Perlu diketahui isi dari ps. 110 KUHAP :Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum
Dalam hal Penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi
Dalam hal Penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut umum
Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari Penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kpd Penyidik.
Membuat surat dakwaan
Melakukan penuntutan
Menutup perkara demi kepentingan umum (Ps.14 huruf H KUHAP)
Melimpahkan perkara ke pengadilan
Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang tanggal dan waktu perkara yang akan disidangkan disertai dengan surat panggilan baik kepada terdakwa maupun saksi untuk hadir pada sidang yang ditentukan.
Melaksanakan penetapan hakim
3.    PENYIDIK DAN PENYELIDIK
Menurut pasal 1 butir 1, penyidik adalah pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 butir 4, penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
Jadi perbedaannya adalah penyidik itu terdiri dari polisi dan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU, sedangkan penyelidik hanya polisi saja.
4.    PENASEHAT HUKUM DAN BANTUAN HUKUM
Istilah penasehat hukum dan bantuan hukum adalah pembela, advokat. Fungsinya adalah sebagi pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan No. 4 tahun 2004 tentang advokat,bantuan hukum diatur dalam 4 pasal yakni pasal 37, 38, 39, dan 40.
Pasal 38 berbunyi :
“dalam perkara pidana seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan / penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat”
Pasal 39 berbunyi :
“dalam member bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan”


Sumber dari:

Copy paste dari
http://pusathukum.blogspot.co.id/2015/03/Materi-Kuliah-Hukum-Acara-Pidana.html?m=1