YOUTUBE

Halaman

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 29 Oktober 2015

Kenapa Polisi Harus Menilang

Tilang? Mengapa harus ada di dunia ini???

Begitulah pertanyaan anda saat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, dan hendak ditilang oleh Polisi.

Jawabannya sangat mudah, "Supaya pengemudi nakal, jera!"

Tugas Polisi sangat kompleks, sesuai dengan objek yang dihadapinya, yaitu masyarakat yang sangat heterogen. Dahulu saat saya masih dalam pendidikan di AKPOL, ada doktrin yang ditanamkan oleh senior, yaitu "Rambut boleh sama hitamnya, namun pikiran orang siapa yang tahu?!" Jadi apabila diaplikasikan di lapangan, rambut rata-rata orang Indonesia adalah hitam, namun kelakuannya di jalan itu beragam. Di depan mata Polisi, hanya ada dua kelompok pengemudi, yaitu:

A. Pengemudi tertib
B. Pengemudi tidak tertib

(Ini yang membuat Polisi tidak menerima alasan apapun di jalan, baik yang mengaku statusnya masih pelajar, seorang wartawan, anggota perangkat desa, atau apapun. Dalam Undang-undang, tidak tertera profesi yang dikecualikan dalam penindakan (tilang))

Tugas Polisi adalah menegur pengemudi tidak tertib, supaya menjadi tertib. Proses menegur ini sekaligus melindungi pengendara lain yang sudah tertib, dari kelalaian pengendara yang tidak tertib.

Kapan dikatakan tidak tertib? Saat pengemudi melanggar aturan yang telah dibuat oleh DPR, yang mengatur tata cara berkendara di jalan umum, yaitu UU No. 14 Tahun 1992 (sekarang pakai UU. No. 22 Tahun 2009). Setiap aturan yang dibuat dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan. Jadi pengemudi tidak tertib ini dapat berbahaya bagi pengemudi lain, maupun berbahaya bagi dirinya sendiri.

Apa contohnya? Lampu rem mati. Coba direnungkan, apakah hal ini tidak berbahaya bagi pengendara yang berada di belakangnya, maupun bagi dirinya sendiri? Terlebih di malam hari.

Lalu bagaimana cara menegurnya?

TILANG!

Jelas bukan?

Sumber: copy paste dari
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=2783956414856438643#editor/src=dashboard

Cara Membuat Surat Gugatan Hulkum

Berikut cara membuat gugatan yang bsik dan benar


Fauzie Yusuf Hasibuan dalam bukunya “Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri” menyatakan bahwa persyaratan mengenai isi gugatan dapat dijumpai dalamPasal 8 nomor 3 Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (“RV”). Menurut ketentuan tersebut gugatan pada pokoknya harus memuat:
 
a.     Identitas para pihak
Yang dimaksud dengan identitas ialah ciri dari penggugat dan tergugat yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal, kewarganegaraan (kalau perlu). Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan persoalan harus disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan kedudukannya apakah sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan, pemohon dan termohon;
 
b.     Alasan-alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita) yang terdiri dari dua bagian:
1)     Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (fetelijkegronden);
2)     Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden);
 
c.      Tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie) atau petitum:
1)     Tuntutan pokok atau tuntutan primer yang merupakan tuntutan sebenarnya atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang dijelaskan dalam posita;
2)     Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara yang merupakan tuntutan pelengkap daripada tuntutan pokok, tuntutan tambahan berwujud:
                          i.            Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
                         ii.            Tuntutan uitvoerbaar bij voorraad yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi. Di dalam praktik, permohonan uitvoerbaar bij voorraad sering dikabulkan, namun demikian Mahkamah Agung menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah mengabulkan (permohonan tersebut, editor);
Catatan editor: Mengenai poin ini lihat juga Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1975 perihal Uitvoerbaar bij voorraad tanggal 1 Desember 1975editor);
                       iii.            Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratair) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu;
                      iv.            Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan.
                        v.            Dalam hal putusan cerai sering disebut juga tuntutan nafkah bagi istri (Pasal 59 ayat [2], Pasal 62, Pasal 65 Huwelijks Ordonantie voor Christen IndonesiersS. 1933 No. 74, S. 1936 No. 607 [HOCI] atau Ordonansi Perkawinan KristenPasal 213, Pasal 229 KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek) atau pembagian harta (Pasal 66 HOCI, Pasal 232 KUHPerdata).
 
3)    Tuntutan subsider atau pengganti
Tuntutan ini diajukan dalam rangka mengantisipasi apabila tuntutan pokok dan tambahan tidak diterima oleh hakim. Biasanya tuntutan ini berbunyi “Ex Aequo Et Bono” yang artinya hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau mohon putusan seadil-adilnya.
 
Jadi, surat gugatan dapat dibuat dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.         Huwelijks Ordonantie voor Christen Indonesiers, (S. 1933 No. 74, S. 1936 No. 607);
2.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk WetboekStaatsblad 1847 No. 23)
3.         Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (RV) (S. 1847 No. 52 jo. S. 1849 No. 43);


Sumber copy paste dari:http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl2871/surat-gugatan

Rabu, 28 Oktober 2015

Cara membuat surat kuasa khusus

Cara membuat surat kuasa langkah – langkah secara umum adalah :
  • Tulis judul di atas yaitu Surat Kuasa, dalam hukum bisa berupa Surat Kuasa Khusus maupun Surat Kuasa Substitusi.
  • Kemudian cantumkan pihak – pihak yang terlibat dalam pengalihan kuasa. Pertama tulis profil pemberi kuasa kemudian tulis juga profil penerima kuasa. Perihal surat kuasa, untuk surat kuasa yang umum di masyarakat bisa berupa apakah pelimpahan kuasa pengambilan gaji, pengambilan cek, pengambilan barang , atau lain sebagainya. Setelah itu tulis profil penerima kuasa.
  • Penutup surat.
  • Tanggal dan tempat pembuatan surat Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  • Selain itu terakhir juga bisa ditempel materai pada surat kuasa untuk menguatkan keabsahannya.

Contoh Surat Kuasa :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
     
    Nama           : Rafi
    Pekerjaan    : Pegawai
    Alamat         : Jl. Maju Terus No. 100

    Melalui surat ini telah memberi kuasa kepada :


    Nama           : Olga

    Pekerjaan    : Tukang cukur
    Alamat         : Jl. Maju Mundur No. 99
     
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai …. (jabatan / kekuasaan pemberi kuasa, sebutkan pula dasar kekuatan dari pemberi kuasa, misalnya adanya SK).
     
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk… (tujuan pemberian kuasa).
     
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (tujuan pemberian kuasa) baik sebagian atau seluruhnya yang di kuasakan ini kepada orang lain.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                Februari,___2014


 Penerima kuasa                                                        Pemberi Kuasa


                                                                                     Materai


    ( Olga )                                                                       ( Rafi )

Sumber copy paste dari:
http://defakirs.blogspot.co.id/2014/01/tips-cara-mengupas-telur-rebus-dengan.html?m=1

PERSYARATAN UMUM MENJADI ADVOKAT DI INDONESIA


PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA atau disingkat "PERADI" adalah Organisasi Advokat yang dimaksud di dalam UU No.18 tahun 2003 tentang ADVOKAT. Bagi setiap orang yang ingin berprofesi menjadi Advokat, wajib melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku pada UU No.18/2003 tentang ADVOKAT. 

Disamping itu, posisi PERADI sebagai Organisasi Advokat pemegang kewenangan pengangkatan advokat, telah dikukuhkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.014 tahun 2006 dan Putusan MK 101/2009 yang menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara KAI dan PERADI, dan mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No.089/2010 yang menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Pasal 4 UU Advokat, Organisasi Advokat yang berwenang untuk mengusulkan Advokat untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di sidang terbuka adalah PERADI. Bukan yang lain!

Syarat-syarat untuk menjadi Advokat adalah:

Pasal 2 UU Advokat:
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA PERADI) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Pasal 3 UU Advokat:
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh PERADI;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

SYARAT DASAR UNTUK MENGIKUTI PKPA PERADI:
Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat:
  1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi;
  2. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir;
  3. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
  4. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
  5. Mematuhi tata tertib belajar;
  6. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.

PERSYARATAN UMUM MENGIKUTI UJIAN PROFESI ADVOKAT PERADI
Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.

1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:

  •    Fotokopi KTP;
  •    Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
  •    Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
  •    Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
  •    Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA PERADI).


Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari PERADI.


*** Kepada masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih PKPA dan UPA agar selalu meneliti Pihak Penyelenggaranya. Hanya PKPA dan UPA yang diselenggarakan oleh PERADI sajalah yang dapat diusulkan untuk diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 UU Advokat juncto SKMA 089/2010.



Salam Hangat,
HUMAS PERADI

Sumber copy paste... http://humas-peradi.blogspot.co.id/2012/09/persyaratan-umum-menjadi-advokat-di.html?m=1

Selasa, 27 Oktober 2015

KONTAK dan CARA MENGHUBUNGI

Putra Dwi Hartono

Cp: 082345752742

Konsultasi via sms dan telephone